Berita

Karyawan Tidak Diikutkan BPJS, Izin Usaha Bisa Dicabut

Blimbing (malangkota.go.id) – Wakil Wali Kota Malang Drs. Sutiaji mengingatkan kepada para badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di BPJS Kesehatan agar segera mendaftarkan.

Sosialisasi BPJS Kesehatan dengan Badan Usaha Potensial se-Malang Raya

Pasalnya, dalam waktu dekat ini Pemerintah Kota Malang akan segera menggodok aturan terkait dengan hal tersebut dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada para badan usaha yang tidak mendaftarkan karyawannya.

Hal itu disampaikan Wawali Sutiaji saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi BPJS Kesehatan dengan Badan Usaha Potensial se-Malang Raya yang dilaksanakan di Taman Indie River View Resto, Jl. Lawang Sewu Golf Araya, Malang, Selasa (22/8).

“Pertama, nanti Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan bersinergi untuk melakukan pendataan berapa jumlah badan usaha yang memakai tenaga kerja. Dari data itu, maka kita bisa amati badan usaha mana saja yang belum mendaftarkan karyawannya untuk jadi peserta JKN-KIS,” kata Sutiaji.

Ditambahkannya, jika nantinya pemerintah mengetahui ada badan usaha yang tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Kesehatan, maka berbagai sanksi akan diajukan termasuk pencabutan izin operasional dan SIUP.

“Kita bisa eksekusi dengan cara cabut izin badan usaha itu, karena mereka mempekerjakan orang namun kalau sakit tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.

Sutiaji menjelaskan, jika pembayaran premi JKN-KIS sebenarnya bisa diatur antara pihak perusahaan dan karyawan. Berdasarkan informasi dari pihak BPJS Kesehatan, premi bisa dipotongkan lima persen dari gaji dengan standar Upah Minimum Regional (UMR).

“Jadi nanti akan kita kembangkan, dan badan usaha yang tidak mengindahkan akan dikenai sanksi tersebut,” tukasnya.

Sutiaji berharap hak dan kewajiban antara karyawan dan badan usaha harus bisa seimbang demi terciptanya iklim kerja yang kondusif dan baik.

Sementara itu, Kepala BPJS Malang Hendri Wahyuni mengatakan berdasarkan data dari pihaknya, hingga kini masih ada sekitar 800 badan usaha dari tingkat kecil hingga menengah belum mengikutsertakan karyawannya di JKN-KIS.

“Seharusnya untuk badan usaha paling lambat Juli 2016 lalu. Namun hal itu bisa jadi karena masih banyak badan usaha yang belum mengerti dan paham apa itu BPJS dan JKN. Jadi momen sosialisasi kali ini bertujuan untuk hal ini,” kata Hendri.

Ia berharap dengan adanya sosialisasi dengan merangkul badan usaha bisa menambah kepesertaan JKN-KIS khususnya bagi para karyawan atau pekerja. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content