Berita

Triwulan Ketiga, Target Pajak BP2D Kota Malang Capai 92,6 Persen

Kedungkandang (malangkota.go.id) – Progres positif ditunjukkan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang di penghujung triwulan ketiga tahun 2017. Dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sebesar Rp 315 miliar yang rencananya dinaikkan menjadi Rp 352,5 miliar pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 ini, capaian rata-ratanya kini sudah mencapai 92,6 persen.

Kepala BP2D Kota Malang Ir. Ade Herawanto, MT

Mengacu data yang telah dihimpun BP2D hingga akhir bulan September lalu, jumlah anggaran yang telah disetor ke kas daerah sudah mencapai Rp 291,7 miliar.

Lonjakan signifikan terlihat dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan yang masa jatuh temponya berakhir 31 Juli lalu. Penerimaannya sejauh ini sudah mencapai Rp 55,7 miliar. Dari target sebesar Rp 56,86 miliar yang dibebankan, artinya capaian sudah menginjak 98 persen.

Hasil signifikan juga terlihat dari sektor Pajak Restoran. Dengan target Rp 38,47 miliar, telah masuk penerimaan sejumlah Rp 40,2 miliar alias melebihi target (104,5 %). Begitu pula dari sektor Pajak Air Tanah dengan target Rp 600 juta, sudah masuk penerimaan Rp 612 juta atau pencapaian 102 persen.

Dari sektor Pajak Hotel yang memiliki target Rp 30,68 miliar, telah masuk penerimaan senilai Rp 30 miliar. Artinya, persentase capaian dari target telah mencapai 98,11 persen. Dari jumlah sebanyak itu, kelompok hotel dengan klasifikasi bintang empat menyumbang pendapatan terbanyak di sektor ini dengan nilai sekitar Rp 14 miliar.

Beralih ke sektor Pajak Hiburan yang memiliki target Rp 6,04 miliar, penerimaan sampai akhir September lalu telah menyentuh angka Rp 5,82 miliar atau persentase capaian sampai 96,4 persen. Dari sektor pajak ini, penerimaan terbesar dari usaha film, bioskop dan VCD yang menyumbang setoran Rp 2,7 miliar.

Untuk Pajak Reklame, telah masuk penerimaan senilai Rp 16,8 miliar. Artinya, dari target sebesar Rp 19,17 miliar untuk tahun ini, telah tercapai 87,5 persen. Lalu dari Pajak Penerangan Jalan yang ditarget Rp 45,6 miliar, sudah masuk penerimaan sebesar Rp 39,7 miliar alias 86,9 persen capaian dari target.

Tak kalah memuaskan penerimaan dari Pajak Parkir. Dengan target Rp 4 miliar, penerimaan sampai akhir triwulan ketiga ini sudah Rp 3,98 miliar alias mencakup capaian 99,7 persen.

Sedangkan dari Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sejauh ini persentase capaiannya sudah menyentuh angka 86,9 persen. Hal itu hasil dari penerimaan sebesar Rp 98,7 miliar dari nilai target sebesar Rp 113,5 miliar.

Menilik tren tahun-tahun sebelumnya, setoran PAD dari sektor BPHTB masih mungkin meningkat pada akhir tahun karena kecenderungan masyarakat alias Wajib Pajak (WP) melakukan transaksi pada masa triwulan terakhir.

Menilik indikator tersebut, Kepala BP2D Kota Malang, Ir. Ade Herawanto, MT optimis target Rp 352,5 miliar jika Perubahan APBD disahkan nanti dapat tercapai pada waktu tutup buku 2017. “Bahkan bisa saja sebelum akhir tahun sudah melampaui target,” ucapnya optimis, Senin (9/10).

Keyakinan Ade bukan tanpa alasan. Pasalnya, selama empat tahun belakangan BP2D yang sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) itu memang selalu dapat memenuhi target dengan catatan memuaskan, bahkan selalu melampaui target dengan nilai progresif.

“Artinya kami harus tetap bekerja keras menjalankan langkah-langkah intensifikasi maupun ekstensifikasi, serta terus memetakan potensi yang masih bisa digali. Berbagai inovasi dan gebrakan akan terus kami geber hingga akhir tahun nanti,” ungkap Sam Ade d’Kross, demikian sapaan akrabnya.

Meskipun ada saja komentar dan opini bahwa terlampauinya target tersebut dikarenakan salah perencanaan, namun Ade dengan tegas menampiknya.

“Sesuai arahan dari auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red) RI dan BPK Perwakilan Jatim yang selama ini menjadi mitra kerja kami, bahwa penetapan target harus melalui kajian ilmiah sesuai aturan dan harus bisa dipertanggungjawabkan. Maka kami sudah menggandeng konsultan independen dalam rangka kajian penelitian target tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” urainya.

Mantan Kabag Humas Setda Kota Malang ini tak lupa menyampaikan apresiasi atas kesadaran masyarakat Kota Malang untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya.

“Terima kasih kepada seluruh warga Kota Malang, utamanya para Wajib Pajak yang telah dengan penuh kesadaran memenuhi kewajibannya. Hal ini semakin memacu kami untuk semakin meningkatkan produktivitas kinerja dan pelayanan prima kepada masyarakat,” ucapnya lagi.

Apresiasi juga disampaikan oleh Wali Kota Malang H. Moch. Anton. Menurutnya tingginya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak langsung berimplikasi positif kepada masyarakat sendiri.

“Karena penerimaan uang pajak bermuara untuk kepentingan masyarakat Kota Malang juga. Yang mana nantinya dikembalikan dalam bentuk program-program dan proyek pembangunan untuk memajukan Kota Malang serta demi kemakmuran masyarakat Bumi Arema dan menunjang program mewujudkan Kota Malang Bermartabat,” papar Abah Anton, demikian sapaan akrabnya.

Orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu lantas mencontohkan bentuk program dan pembangunan yang dimaksud, semuanya demi sebesar-besarnya pembangunan daerah dan kemakmuran warganya.

“Jadi infrastruktur jalan, jembatan, drainase sampai ke pembangunan taman-taman kota bahkan sektor pendidikan dan bantuan sosial itu dibiayai dari uang pajak yang dibayar oleh masyarakat Kota Malang,” pungkas Abah. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content