Artikel

Gelar Sekolah Parlemen, UIN Maliki Malang Undang Wawali Sutiaji

Klojen (malangkota.go.id) – Wakil Wali Kota Malang Drs. Sutiaji menjadi pemateri dalam kegiatan bertajuk Sekolah Parlemen ‘Membangun Harmonisasi Kinerja Lembaga Legislatif dan Lembaga Eksekutif di Pemerintah Daerah’ yang diselenggarakan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, Kamis (16/11).

Wawali Sutiaji saat memberikan materi di UIN Maliki Malang

Pada kesempatan tersebut Wawali Sutiaji memberikan materi Harmonisasi Kinerja Lembaga Legislatif dan Lembaga Eksekutif Terkait Perancangan Peraturan Daerah’. Mengawali materi, Sutiaji membeberkan perihal perbedaan pengertian antara frasa pemerintah dan pemerintahan.

Dijelaskan, yang dimaksud dengan pemerintah dalam hal ini adalah mengerucut pada lembaga eksekutif sedangkan pemerintahan mencakup lembaga eksekutif dan legislatif. Karena itu, sambung Sutiaji, undang-undang yang mengatur pemerintahan di daerah banyak diberi judul Undang-Undang Pemerintahan Daerah lantaran di dalamnya mengatur hubungan antara legislatif dan eksekutif.

“Selain itu untuk legislatif ada UU No 17 Tahun 2014 yang kemudian dibuatkan Peraturan Pemerintah yakni PP No 18 Tahun 2016. Sinergitas itu bisa terjalin manakala eksekutif dan legislatif bekerja sesuai dengan pakem yang diatur dalam peraturan perundang-undangan itu,” kata Sutiaji.

Dikatakan pula, berdasarkan aturan perundangan, tugas legislatif terbagi dalam tiga hal, yakni penganggaran, pengawasan dan legislasi. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi itu dibentuklah badan dan komisi di lembaga legislatif.

“DPRD itu punya empat badan, yakni Badan Anggaran, Badan Legislasi, Badan Kehormatan dan Badan Musyawarah. Di Kota Malang DPRD ada empat komisi yang membidangi tupoksiknya masing-masing,” tandasnya.

Upaya harmonisasi eksekutif dan legislatif dalam pembuatan aturan daerah, lanjut Sutiaji, selain didasarkan pada tupoksi masing-masing, juga harus dimulai dari awal yakni pada saat pembahasan naskah akademik hingga diputuskan dalam rapat paripurna.

“Aturan perundangan dalam konteks pemda wujudnya adalah perda (peraturan daerah) yang dibahas bersama-sama antara legislatif dan eksekutif,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu pula, Wawali Sutiaji membeberkan perjalanan Undang-undang Pemerintahan Daerah dari UU No 32 Tahun 2004 yang kemudian direvisi menjadi UU No 23 Tahun 2014 dan tak lama berselang direvisi kembali menjadi UU No 2 Tahun 2015 sebelum dicabut oleh pemerintah.

Saat ini undang-undang Pemerintahan Daerah yang terbaru adalah UU No 9 Tahun 2015 yang menambahkan beberapa ketentuan perihal tugas dan wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selain Wawali Sutiaji, Sekolah Parlemen ini juga diisi oleh narasumber lainnya yakni Anggota DPRD Kota Malang, Moch. Syahrawi Yazid dan Akademisi dari UIN Malik Ibrahim, Jundiani. Sekolah Parlemen ini juga dihadiri langsung Dekan Fakultas Syariah UIN Malang, Syaifullah. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content