Artikel

Kepala BP2D Imbau Masyarakat Lebih Cermat Dalam Melakukan Pembelian Properti

Klojen (malangkota.go.id) – Ini bisa jadi perhatian penting bagi warga Kota Malang, khususnya yang berniat membeli properti seperti rumah, tanah kaveling, atau vila. Masyarakat disarankan agar lebih cermat dan tidak mudah tergiur dengan iklan atau promosi yang diterima.

Kepala BP2D Kota Malang Ir. Ade Herawanto, MT

Warga masyarakat mungkin pernah melihat, mengamati, atau bahkan pernah membaca iklan properti dengan promosi khusus bebas pajak, baik itu Pajak Bumi & Bangunan (PBB), maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB).

Sangat menarik, apalagi jika luasan tanah dan bangunan serta lokasi yang akan dibeli cukup besar dan strategis. Bisa dibayangkan berapa biaya yang bisa disimpan daripada harus mengeluarkan biaya lagi untuk membayar pajaknya.

Menyikapi hal ini, imbauan diberikan oleh Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ir. Ade Herawanto, MT.

“Jangan sampai tertipu oknum yang menjanjikan promo gratis pajak. Jadi boleh dibilang, iklan seperti itu kurang mendidik masyarakat dalam hal perpajakan, bahkan bisa dikata menyesatkan,” seru Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya, Senin (11/12)

Mantan Kepala Bagian Humas Setda Kota Malang ini menekankan bahwa semua sudah ada ketentuan pajaknya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dijelaskan pula dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB Pasal 4, bahwa hanya objek pajak tertentu yang tidak dikenakan BPHTB. Diantaranya untuk keperluan perwakilan diplomatik dan konsulat, kepentingan negara untuk penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan guna kepentingan umum serta orang pribadi dengan catatan karena wakaf dan kepentingan ibadah.

Atas dasar itulah, masyarakat harus lebih cermat jika ingin melakukan transaksi pembelian properti. Ada baiknya, lebih dulu menanyakan secara konkret terkait mekanisme pemberkasan dan pembayaran pajaknya dengan pihak pengembang atau langsung ke BP2D.

“Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Patut disayangkan jika nanti tersangkut urusan pajak sampai ke ranah hukum. Niat awalnya beli murah, malah rugi berlipat-lipat,” sambung pria yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania itu.

Sementara itu, kaitannya dalam menetapkan besaran PBB atau BPHTB, pihak BP2D melakukan tahapan-tahapan secara prosedural. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan atau penelitian lapangan langsung ke lokasi.

Dasar pemeriksaan/penelitian lapangan tersebut mengacu UU No 28 Tahun 2009 Pasal 170 serta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2010 Pasal 32 ayat 1 yang berisi ‘Kepala daerah atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah’.

“BP2D tidak lagi melakukan verlap (verifikasi lapangan_red). Yang ada hanyalah pemeriksaan sederhana lapangan, sebagaimana diatur dalam Perda No 15 Tahun 2010 Pasal 32 ayat 4,” terangnya lagi.

Ayat 4 tersebut menyebutkan, apabila ada perbedaan yang signifikan pada objek pajak antara yang dilaporkan dengan basis data pajak yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, maka dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content