Izin Pemasangan Media Reklame Tetap

  1. Mengisi Formulir bermaterai cukup;
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
  3. Fotokopi Rekomendasi / Persetujuan Titik Lokasi Reklame Tetap yang telah dilegalisir atau dengan memperlihatkan aslinya dan / atau fotokoopi IMB Reklame beserta lampiran gambar reklame rangkap 2 (dua);
  4. Gambar reklame dengan skala sesuai kebutuhan (1 : 50, 1 : 100, 1 : 200) disertai dengan gambar titik lokasi dengan skala sesuai dengan kebutuhan (1 : 100 sampai 1 : 1000) rangkap 3 (tiga) lembar, sedangkan untuk Perpanjangan / Daftar Ulang Permohonan Reklame Tetap untuk gambar media reklame dapat berupa foto digital dapat dituangkan dalam satu media kertas dengan gambar titik lokasi;
  5. Fotokopi Izin Gangguan untuk Media Reklame Tetap yang materi atau temanya menyebutkan perusahaan atau jenis usaha yang berada di Kota Malang;
  6. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik lahan (persil) bermaterei cukup untuk reklame yang dipasang pada tanah milik orang lain, sedangkan untuk pemasangan reklame di Rumjia Eksisting yang merupakan kewenangan Propinsi melampirkan fotokopi sewa lahan  / tanah dari propinsi dan untuk pemasangan, reklame di Rumija Eksisting yang merupakan kewenangan Pemerintah Kota Malang pembayaran sewa lahan / tanah dilaksanakan apabila permohonan izin dapat diterbitkan oleh BP2T atau mendapat persetujuan dari Tim Teknis;

Download Tarif Ijin Pemasangan Reklame

Skip to content