Izin Trayek

  1. Perpanjangan
    • Mengisi Formulir bermaterei cukup;
    • Fotokkopi KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
    • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
    • Fotokopi Surat Tanda Uji Keur yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
    • Fotokopi Izin Usaha Angkutan yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
    • Asli Kartu Trayek yang jangka waktunya berakhir (untuk perpanjangan/Daftar Ulang).
  2. Trayek Baru atau Peremajaan Kendaraan
    • Mengisi Formulir bermaterei cukup;
    • Fotokopi KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslilnya;
    • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
    • Fotokopi Surat Tanda Uji Keur yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
    • Fotokopi Izin Usaha Angkutan yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya.
Skip to content