- Perpanjangan
- Mengisi Formulir bermaterei cukup;
- Fotokkopi KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi Surat Tanda Uji Keur yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi Izin Usaha Angkutan yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
- Asli Kartu Trayek yang jangka waktunya berakhir (untuk perpanjangan/Daftar Ulang).
- Trayek Baru atau Peremajaan Kendaraan
- Mengisi Formulir bermaterei cukup;
- Fotokopi KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslilnya;
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi Surat Tanda Uji Keur yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi Izin Usaha Angkutan yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya.
Skip to content