- Mengisi Formulir bermaterei cukup;
- Fotokopi KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslilnya;
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) yang masih berlaku rangkap 2 (dua) dengan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi Surat Tanda Uji Keur yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
- Asli Izin Usaha Angkutan yang lama (untuk perpanjangan / Daftar Ulang);
- Khusus Izin Usaha Angkutan Baru, dengan pemberlakuan apabila :
- Kendaraan baru;
- Ganti pemilik / alamat;
- Mutasi kendaraan;
- Perubahan fisik kendaraan;
- Surat kendaraan hilang.
- Khusus Ijin Usaha Angkutan Baru, dengan pemberlakuan apabila :
- Kendaraan baru
- Ganti pemilik/alamat
- Uji Keur tidak laik jalan
- Mutasi kendaraan
- Perubahan fisik kendaraan
- Surat kendaraan hilang
Skip to content