Izin Usaha Angkutan

  1. Mengisi Formulir bermaterei cukup;
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslilnya;
  3. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) yang masih berlaku rangkap 2 (dua) dengan menunjukkan aslinya;
  4. Fotokopi Surat Tanda Uji Keur yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
  5. Asli Izin Usaha Angkutan yang lama (untuk perpanjangan / Daftar Ulang);
  6. Khusus Izin Usaha Angkutan Baru, dengan pemberlakuan apabila :
    • Kendaraan baru;
    • Ganti pemilik / alamat;
    • Mutasi kendaraan;
    • Perubahan fisik kendaraan;
    • Surat kendaraan hilang.
  7. Khusus Ijin Usaha Angkutan Baru, dengan  pemberlakuan apabila :
    • Kendaraan baru
    • Ganti pemilik/alamat
    • Uji Keur tidak laik jalan
    • Mutasi kendaraan
    • Perubahan fisik kendaraan
    • Surat kendaraan hilang
Skip to content