Izin Usaha Percetakan

  1. Mengisi Formulir bermaterei cukup;
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
  3. Fotokopi Izin Gangguan rangkap 2 (dua) yang masih berlaku, dengan menunjukkan aslinya;
  4. Fotokopi akte pendirian Badan Hukum beserta perubahannya;
  5. Asli Izin Usaha Percetakan dan fotokopi rangkap 1 (satu) yang telah habis masa berlakunya (untuk Perpanjangan / Daftar Ulang);
  6. Surat Pernyataan kesanggupan bermaterei cukup, asli dan fotokopi rangkap 1 (satu).
Skip to content