Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  • Ijin Baru
    • Perusahaan yang berbadan Hukum Perseroan Terbatas :
      • Mengisi Formulir;
      • Fotokopi Akta Pendirian dan atau Akta Perubahan terakhir Perseroan Terbatas yang telah disahkan oleh Men kum dan ham, dan telah dilegalisir pejabat berwenang.
      • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
      • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab/Direktur Utama Perusahaan dan Komanditer yang masih berlaku, dengan menunjukkan aslinya;
      • Fotokopi NPWP PT;
      • Fotokopi Kartu Keluarga Direktur;
      • Fotokopi Izin teknis dari SKPD yang berwenang;
      • Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
      • Fotokopi Izin Gangguan (HO), degan menunujukkan aslinya;
      • Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
      • Apabila Tempat Usaha Bukan Milik Sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiridari 1 (satu) dan fotokopi rangkap 1 (satu);
      • Pas Foto Berwarna Penanggung Jawab/Direktur ukuran 4×6 cm (3 lembar);
      • Materai Rp.6000 (3 lembar).
    • Perusahaan yang Berbadan Hukum Koperasi :
      • Mengisi Formulir ;
      • Fotokopi Akte Pendirian Koperasi yang telah diligalisir pejabat berwenang di Dinas Koperasi;
      • Susunan Pengurus Terakhir yang disahkan oleh Dinas Koperasi;
      • Fotokopi NPWP Koperasi;
      • Fotokopi RAT terakhir;
      • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab atau Pengurus Koperasi, dengan menunjukan aslinya;
      • Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
      • Fotokopi Izin Gangguan (HO) dengan menunjukan aslinya;
      • Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang telah diligalisir pejabat wewenang;
      • Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapai dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 ( satu);
      • Pas Foto Berwarna Penanggung Jawab atau pengurus Kopersai ukuran 4×6  cm (3 lembar);
      • Materai Rp.6000 (3 lembar).
    • Perusahaan yang Berbadan Hukum CV/Firma
      • Mengisi Formulir;
      • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan CV yang telah disahkan pada Pengadilan Negeri yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
      • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab (Direktur dan Komanditer) atau Pemilik yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya;
      • Fotokopi NPWP CV
      • Fotokopi Izin teknis dari Instansi yang berwenang;
      • Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
      • Fotokopi Izin Gangguan (HO) dengan menunjukan aslinya;
      • Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
      • Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapai dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 ( satu);
      • Pas Foto Berwarna Penanggung Jawab atau Pemilik ukuran 4×6 cm (3 lembar);
      • Materai Rp.6000 (3 lembar).
    • Usaha Perorangan/Usaha Dagang :
      • Mengisi Formulir;
      • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik Usaha dengan menunjukan aslinya;
      • Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
      • Fotokopi Izin Gangguan (HO)  dengan menunjukan aslinya;
      • Fotokopi NPWP;
      • Fotokopi Kartu Keluarga;
      • Fotokopi Izin teknis dari Instansi yang berwenang;
      • Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
      • Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapai dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 ( satu);
      • Pas Foto Berwarna Pemilik Usaha ukuran 4×6 cm (3 lembar);
      • Materai Rp.6000 (3 lembar).
    • SIUP Cabang :
      • Mengisi Formulir;
      • Fotokopi Akta Pendirian Cabang yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
      • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan dengan menunjukkan aslinya;
      • Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
      • Fotokopi Surat Penunjukan sebagai Penanggung Jawab Kantor Cabang;
      • Fotokopi Izin Gangguan (HO) cabang yang berada di Kota Malang dengan menunjukan aslinya;
      • Fotokopi SIUP Kantor Pusat yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
      • Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
      • Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapai dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 ( satu);
      • Pas Foto Berwarna Pemilik atau Penanggung Jawab ukuran 4×6 cm (3 lembar);
      • Materai Rp.6000 (3 lembar).
  • Pendaftaran Ulang
    • Mengisi formulir;
    • Fotokopi SIUP dengan menunjukkan aslinya;
    • Fotokopi KTP Perusahaan Penanggung jawab / Pemilik Kegiatan Usaha dengan menunjukkan aslinya;
    • Fotokopi Izin Gangguan yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
    • Untuk Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas menyertakan Neraca Perusahaan Tahun Terakhir.
Skip to content