Tanda Daftar Industri (TDI)

  • Ijin Baru
    1. Mengisi Formulir;
    2.  Fotokopi KTP dan NPWP Pemilik/Direktur dan Komisaris bagi Perusahaan Berbadan Hukum rangkap 3 (tiga), dengan menunjukkan aslinya;
    3. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan berbadan Hukum dan Surat Pengesahan Akte Perusahaan berbentuk PT dari Menteri Hukum dan HAM yang telah dilegalisir pejabat berwenang rangkap 3 (tiga);
    4. Fotokopi IMB dan Ijin Gangguan rangkap 3 (tiga) dengan menunjukkan aslinya;
    5. Fotokopi Sertifikat Tanah dan Bangunan Tempat Usaha yang telah dilegalisir pejabat berwenang rangkap 3 (tiga);
    6. Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup atau bukti/surat perjanjian sewa yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 (satu);
    7. Fotokopi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan yang telah dilegalisir pejabat berwenang rangkap 3 (tiga);
    8. Untuk Ijin Perluasan Industri harus menyertakan IUI dan TDI asli.
  • Pendaftaran Ulang
    1. Mengisi Formulir;
    2. Fotokopi TDI atau IUI atau Ijin Perluasan Industri dengan menunjukkan aslinya;
    3. Fotokopi KTP dan NPWP Pemilik/direktur dan komisaris bagi perusahaan berbadan Hukum
Skip to content