- Mengisi formulir pengajuan Izin Persewaan Penggunaan Bangunan Milik Pemerintah Kota Malang bermaterei cukup;
- Fotokopi KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
- Surat pernyataan kesanggupan bermaterei cukup, asli, dan fotokopi rangkap 1 (satu).