Izin Sewa Gedung Milik Pemkot

  1. Mengisi formulir pengajuan Izin Persewaan Penggunaan Bangunan Milik Pemerintah Kota Malang bermaterei cukup;
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
  3. Surat pernyataan kesanggupan bermaterei cukup, asli, dan fotokopi rangkap 1 (satu).
Skip to content