Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) rangkap 2 (dua) dengan menunjukkan aslinya;
Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik Usaha, dengan menunjukkan aslinya;
Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan beserta lampirannya, dengan menunjukkan aslinya;
Fotokopi bukti Kepemilikan hak atas tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang rangkap 2 (dua) dan apabila :
Bukan Milik sendiri harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup, atau bukti/surat perjanjian sewa yang terdiri dari1 (satu) lembar ali dan 1 (satu) lembar fotokopi;
Pemilik tanah meninggal dunia harus dilengkapi dengan surat keterangan kematian dan surat pernyataan ahli waris yang diketahui oleh lurah dan Camat rangkap 2 (dua) atau keterangan dari Notaris surat kuasa dari ahli waris kepada Pemohon yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotokopi.
Daftar kelengkapan peralatan yang akan dipakai sesuai dengan kebutuhan kegiatan usaha pariwisata;
Daftar Pegawai yang bertugas dalam usaha pariwisata;
Pas Foto Berwarna terbaru Pemilik Usaha ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
Bagi Warga Negara Asing (WNA) ditambahkan persyaratan sebagai berikut:
Memiliki Ijin Melakukan Usaha di Indonesia yang dikeluarkan oleh Lembaga/Departemen yang berwenang sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan;
Memenuhi ketentuan lain yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Khusus untuk Daftar Ulang Ijin Usaha Pariwisata dan Ijin Perluasan Usaha pariwisata, selain persyaratan diatas juga harus melampirkan asli Keputusan Ijin Usaha Pariwisata yang masih berlaku.
Badan Usaha
Mengisi Formulir;
Rekomendasi SKPD teknis terkait;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) rangkap 2 (dua) dengan menunjukkan aslinya;
FotoKopi Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya yang telah dilegalisir pejabat berwenang rangkap 2 (dua);
Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha, dengan menunjukkan aslinya;
Fotokopi Ijin Gangguan yang masih berlaku, dengan menunjukkan aslinya;
Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan beserta lampirannya, dengan menunjukkan aslinya;
Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang rangkap 2 (dua) dan apabila :
Bukan Milik sendiri harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup, atau bukti/surat perjanjian sewa yang terdiri dari1 (satu) lembar ali dan 1 (satu) lembar fotokopi;
Pemilik tanah meninggal dunia harus dilengkapi dengan surat keterangan kematian dan surat pernyataan ahli waris yang diketahui oleh lurah dan Camat rangkap 2 (dua) atau keterangan dari Notaris surat kuasa dari ahli waris kepada Pemohon yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotokopi.
Daftar kelengkapan peralatan yang akan dipakai sesuai dengan kebutuhan kegiatan usaha pariwisata;
Daftar Pegawai yang bertugas dalam usaha pariwisata;
Pas Foto Berwarna terbaru Pemilik Usaha ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
Profil Perusahaan, sekurang-kurangnya meliputi :
Struktur Organisasi;
Daftar Riwayat Pengalaman kegiatan perusahaan;
Daftar Tenaga Ahli;
Lingkup kegiatan perusahaan;
Aspek Keuangan.
Bagi Badan Usaha Asing ditambahkan persyaratan sebagai berikut :
Memiliki Ijin Melakukan Usaha di Indonesia yang dikeluarkan oleh Lembaga/Departemen yang berwenang;
Memiliki Kantor Perwakilan di Indonesia;
Memenuhi ketentuan lain yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-perundangan.
Khusus untuk Daftar Ulang Ijin Usaha Pariwisata dan Ijin Perluasan Usaha pariwisata, selain persyaratan diatas juga harus melampirkan asli Keputusan Ijin Usaha Pariwisata yang masih berlaku.