Tanda Daftar Usaha Usaha Play Station

  1. Usaha Perorangan
    1. Mengisi formulir;
    2.  Rekomendasi SKPD teknis terkait;
    3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) rangkap 2 (dua) dengan menunjukkan aslinya;
    4. Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
    5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik Usaha, dengan menunjukkan aslinya;
    6. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan beserta lampirannya, dengan menunjukkan aslinya;
    7. Fotokopi bukti Kepemilikan hak atas tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang rangkap 2 (dua) dan apabila :
      1. Bukan Milik sendiri harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup, atau bukti/surat perjanjian sewa yang terdiri dari1 (satu) lembar ali dan 1 (satu) lembar fotokopi;
      2. Pemilik tanah meninggal dunia harus dilengkapi dengan surat keterangan kematian dan surat pernyataan ahli waris yang diketahui oleh lurah dan Camat rangkap 2 (dua) atau keterangan dari Notaris surat kuasa dari ahli waris kepada Pemohon yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotokopi.
    8. Daftar kelengkapan peralatan yang akan dipakai sesuai dengan kebutuhan kegiatan usaha pariwisata;
    9. Daftar Pegawai yang bertugas dalam usaha pariwisata;
    10. Pas Foto Berwarna terbaru Pemilik Usaha ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
    11. Bagi Warga Negara Asing (WNA) ditambahkan persyaratan sebagai berikut:
      1. Memiliki Izin Melakukan Usaha di Indonesia yang dikeluarkan oleh Lembaga/Departemen yang berwenang sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan;
      2. Memenuhi ketentuan lain yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
    12. Khusus untuk Daftar Ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Tanda Daftar Perluasan Usaha pariwisata, selain persyaratan diatas juga harus melampirkan asli Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang masih berlaku.
  2. Badan Usaha
    1. Mengisi Formulir;
    2. Rekomendasi SKPD teknis terkait;
    3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) rangkap 2 (dua) dengan menunjukkan aslinya;
    4. FotoKopi Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya yang telah dilegalisir pejabat berwenang rangkap 2 (dua);
    5. Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
    6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha, dengan menunjukkan aslinya;
    7. Fotokopi Izin Gangguan yang masih berlaku, dengan menunjukkan aslinya;
    8. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan beserta lampirannya, dengan menunjukkan aslinya;
    9. Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang rangkap 2 (dua) dan apabila :
      1. Bukan Milik sendiri harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup, atau bukti/surat perjanjian sewa yang terdiri dari1 (satu) lembar ali dan 1 (satu) lembar fotokopi;
      2. Pemilik tanah meninggal dunia harus dilengkapi dengan surat keterangan kematian dan surat pernyataan ahli waris yang diketahui oleh lurah dan Camat rangkap 2 (dua) atau keterangan dari Notaris surat kuasa dari ahli waris kepada Pemohon yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotokopi.
    10. Daftar kelengkapan peralatan yang akan dipakai sesuai dengan kebutuhan kegiatan usaha pariwisata;
    11. Daftar Pegawai yang bertugas dalam usaha pariwisata;
    12. Pas Foto Berwarna terbaru Pemilik Usaha ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
    13. Profil Perusahaan, sekurang-kurangnya meliputi :
      1. Struktur Organisasi;
      2. Daftar Riwayat Pengalaman kegiatan perusahaan;
      3. Daftar Tenaga Ahli;
      4. Lingkup kegiatan perusahaan;
      5. Aspek Keuangan.
    14. Bagi Badan Usaha Asing ditambahkan persyaratan sebagai berikut :
      1. Memiliki Ijin Melakukan Usaha di Indonesia yang dikeluarkan oleh Lembaga/Departemen yang berwenang;
      2. Memiliki Kantor Perwakilan di Indonesia;
      3. Memenuhi ketentuan lain yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-perundangan.
    15. Khusus untuk Daftar UlangTanda Daftar Usaha Pariwisata dan Tanda Daftar Perluasan Usaha pariwisata, selain persyaratan diatas juga harus melampirkan asli Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang masih berlaku.
Skip to content