Berita

Polisi Sita Ratusan Petasan Terlarang

Untuk menciptakan suasana yang kondusif serta agar umat muslim bisa lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa, aparat kepolisian dari Mapolres Malang Kota menggelar razia petasan di beberapa toko di Kota Malang yang disinyalir menjual petasan terlarang, Jumat (26/6).

Petugas dari Polres Malang Kota menyita ratusan petasan jenis smoke yang dilarang peredarannya, Jumat (26/6)
Petugas dari Polres Malang Kota menyita ratusan petasan jenis smoke yang dilarang peredarannya, Jumat (26/6)

Razia gabungan dari jajaran Reskrim, Binmas dan Sabhara ini langsung menuju ke sebuah toko mainan anak-anak yang ada di Jl. Wiro Margo. Setelah melakukan penggeledahan, akhirnya polisi menyita ratusan petasan yang dianggap membahayakan.

Operasi kemudian dilanjutkan ke sebuah toko seprai yang lokasinya beberapa meter dari toko mainan anak-anak yang pertama dirazia. Dari toko ini, aparat kepolisian juga menyita puluhan petasan jenis smoke yang dilarang peredarannya. Dari dua toko ini, polisi juga mendata pemilik toko serta menyuruh pemilik toko untuk menandatangani surat pernyataan.

Lokasi ketiga yaitu toko mainan di Jl. Kapten Piere Tendean. Di toko ini, setelah beberapa menit melakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan jenis petasan apapun, karena toko ini hanya menjual mainan anak-anak saja.

Kabag Operasi Polres Malang Kota, Kompol Sunardi Riyono, yang memimpin razia ini mengatakan jika pihaknya ingin memberikan jaminan ketenangan bagi masyarakat, terutama umat Islam yang sedang berpuasa. “Razia petasan sudah pernah kami lakukan. Karena ada keresahan dan pengaduan dari masyarakat, maka kita gelar razia lagi,” ujarnya.

“Jika ada pengaduan dari masyarakat, tentang apapun yang sifatnya mengganggu ketenangan, maka kita akan meningkatkan operasi atau razianya. Maka dari itu, kami himbau kepada semua warga Kota Malang agar segera melapor kepada aparat kepolisian jika ketenteramannya terusik, terutama pada puasa ini dengan maraknya petasan,” beber Sunardi.

Untuk petasan jenis smoke, pria berkacamata itu menjelaskan, selain dilarang peredarannya, juga dianggap membahayakan. “Kalau jenis petasan itu mengeluarkan suara letusan keras, maka itu dianggap berbahaya. Apalagi jika yang menggunakan anak-anak. Maka dari itu, kita lakukan razia,” pungkas Sunardi. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content