Berita

Dishub Kota Malang Lakukan Penataan Parkir

Marka parkir miring yang sudah diterapkan oleh Dishub Kota Malang
Marka parkir miring yang sudah diterapkan oleh Dishub Kota Malang

Mengurangi kemacetan yang ada di Kota Malang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menerapkan aturan baru dalam parkir. Khusus di kawasan Alun-alun Kota Malang, kawasan Pecinan, hingga Pasar Besar diberlakukan sistem parkir miring atau serong, Jumat (7/8).

Kepala Dishub Kota Malang Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si membenarkan saat ini Dishub Kota Malang telah menerapkan parkir miring di kawasan Pasar Besar. Selain marka parkir yang dibuat miring 30 sampai 45 derajat, Dishub juga memilah ruang parkir untuk sepeda motor dan parkir mobil sehingga tidak tercampur dan menjadi lebih nyaman.

“Untuk zona parkir nanti kami pasang plang khusus mana kendaraan roda dua dan mana zona parkir untuk mobil. Jika melanggar tentu ada sanksi khusus,” jelas Handi, Jumat (7/8).

Melalui penataan posisi parkir miring, diakui Handi lebar jalan yang dilewati kendaraan menjadi lebih lebar satu meter. Arus lalu lintas menjadi lebih lancer karena keluar masuknya mobil saat parkir tidak mengganggu kendaraan lain yang sedang melintas.

“Untuk arus lalu lintas di kawasan Pasar Besar juga akan kami jadikan satu arah ke timur, saya yakin dengan cara ini kemacetan di kawasan Pasar Besar bisa semakin dikurangi,” tegas Handi. (cah/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content