Berita

Inilah Tiga Hal Penyebab Pelanggaran Penggunaan Pita Cukai

Klojen, MC – Media merupakan salah satu sarana yang tepat untuk menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat, dalam hal ini termasuk para pengusaha rokok terutama mengenai pita cukai. Melalui media massa, baik cetak maupun elektronik adalah sarana untuk menopang keterbatasan personel Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang dalam mensosialisasikan pita cukai yang asli serta penggunaan yang tepat.

Kakanwil DJBC Jawa Timur II Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan tentang ciri pita cukai yang asli dan palsu kepada wartawan dan Ketua PWI Malang Raya, Kamis (3/3)
Kakanwil DJBC Jawa Timur II Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan tentang ciri pita cukai yang asli dan palsu kepada wartawan dan Ketua PWI Malang Raya, Kamis (3/3)

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kakanwil DJBC) Jawa Timur II, Nirwala Dwi Heryanto , SE, M.Si, kepada para awak media dalam acara ‘Menjalin Silaturahmi Membangun Sinergi’ di KPPBC-TMC Malang, Kamis (3/3).

Menurutnya, saat ini masih bisa dibilang banyak pelanggaran terkait penggunaan pita cukai ini. Contohnya yaitu seperti rokok polos yang tidak menggunakan pita cukai, pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta pita cukai bekas atau palsu.

“Pelanggaran penggunaan pita cukai ini disebabkan oleh tiga hal, yaitu karena ketidaktahuan pihak perusahaan, aturan yang tidak bisa dilaksanakan, dan karena faktor kesengajaan. Bagi pelanggaran karena unsur kesengajaan, sudah jelas akan dikenakan sanksi hukum pidana hingga 10 tahun. Namun yang perlu mendapat perhatian adalah bagi perusahaan rokok yang memang tidak memahami aturan, harus mendapat perhatian pihak Bea Cukai,” urai Nirwala.

Ditambahkannya, jajaran Bea Cukai ke depan harus terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan pengusaha rokok sehingga dapat menekan pelanggaran penggunaan pita cukai. Dalam hal ini, wartawan sangat membantu dan harus dioptimalkan fungsinya, yaitu dengan menjalin hubungan baik dengan kalangan jurnalis.

Untuk aturan yang tidak bisa dilaksanakan, lanjut Nirwala, maka pihak Bea Cukai akan mengundang dan mengajak asosiasi pengusaha rokok serta instansi terkait lainnya untuk membahasnya. “Kenapa aturan itu tidak bisa dilaksanakan, harus segera dicarikan solusi terbaik. Kita pun dari jajaran Bea Cukai pasti akan mengkaji aturan yang tidak bisa diterapkan itu nantinya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang, Sugeng Irawan menyambut baik acara ini, karena dapat menambah pengetahuan bagi para wartawan serta meningkatkan hubungan baik diantara kedua belah pihak. “Wartawan bukan superman yang tahu segalanya, sehingga acara seperti ini dapat menambah khasanah keilmuan bagi mereka,” ungkapnya. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content