Berita

Pemkot Malang Tandatangani MoU Program KSWP dengan Kanwil DJP Jatim III

Klojen, MC – Pemerintah Kota Malang menandatangi Memorandum of Understanding (MoU/Nota Kesepahaman) Program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Utara dan KPP Pratama Malang Selatan di Ruang Sidang Balaikota, Senin (24/10).

Sekda Kota Malang Dr. Idrus Achmad, M.Si (kiri) menerima cenderamata dari Kepala Kanwil DJP Jatim III Rudy Gunawan Bastari
Sekda Kota Malang Dr. Idrus Achmad, M.Si (kiri) menerima cenderamata dari Kepala Kanwil DJP Jatim III Rudy Gunawan Bastari

Hadir dalam kegiatan ini Walikota Malang H. Moch. Anton, Wakil Walikota Malang Drs. Sutiaji, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Dr. Idrus Achmad, M.Si, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang Ir. Ade Herawanto, MT, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Malang Drs. Indri Ardoyo, M.Si, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III,  Rudy Gunawan Bastari, Perwakilan KPP Pratama Malang Utara serta Perwakilan KPP Pratama Malang Selatan.

Dalam sambutannya, Walikota Malang H. Moch. Anton menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur III, Perwakilan KPP Pratama Malang Utara dan Perwakilan KPP Pratama Malang Selatan atas kehadirannya terkait Program KWSP. “Penandatanganan MoU ini merupakan penjelasan mengenai tugas dan kewajiban sebagai aparatur sipil negara yang sadar pajak,” terangnya, Senin (24/10).

“Saya berharap sekali seluruh jajaran SKPD Pemerintah Kota Malang mematuhi perintah ini dan menaatinya, karena ini merupakan tugas dan tanggung jawab kita sebagai aparatur sipil negara dalam menyejahterakan rakyat, khususnya di Kota Malang ini,” imbuh Abah Anton, demikian saapan akrab Walikota Malang itu.

Terkait hal tersebut, politisi PKB itu menyampaikan bahwa sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penentu terwujudnya kesejahteraan rakyat, karena pajak yang diterima oleh pemerintah pusat juga dirasakan manfaatnya oleh pemerintah daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Dana Bagi Hasil sehingga tercipta pemerataan pembangunan yang dapat meningkatkan kualitas hidup bangsa.

Ditambahkannya, Ditjen Pajak harus memberikan pendampingan dan pengertian tentang tugas wajib pajak yang tujuannya adalah untuk pemasukan negara yang memang menjadi kewajiban kita semua. “Untuk itu, mari kita bersama-sama menaati apa yang membantu kesuksesan program pemerintah melalui Program KSWP ini guna menyejahterakan rakyat,” tegas Abah Anton.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III, Rudy Gunawan Bastari menjelaskan bahwa KSWP merupakan salah satu perwujudan Instruksi Presiden No.7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 yang selanjutanya ditindaklanjuti dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.43/PJ/2015  tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Atas Layanan Publik Tertentu Pada Instansi Pemerintah.

Program ini telah dijalankan dan berhasil di Pemda Kota Bogor dan diharapkan dapat dilaksanakan di seluruh Indonesia dalam rangka menertibkan administrasi pajak pusat dan admistrasi pajak daerah di masing-masing wilayah.

“Saya mendapat pesan bahwa mulai dari gubernur, walikota, wakil walikota, bupati, wakil bupati, Dispenda, sekda, dan semuanya sangat luar biasa, sangat paham tentang pajak dan ini membantu tugas Direktoral Pajak di wilayah Jawa Timur,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Rudy juga berterimakasih serta bangga melihat Pemda Jawa Timur khususnya Kota Malang yang proaktif mendukung tugas-tugas Direktoral Jenderal Pajak sehingga pada Program Tax Amnesty di triwulan pertama ini menjadikan Jawa Timur termasuk sukses dan diapresiasi oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak.

“Saya mengapresiasi setinggi-tingganya, khususnya Pemda Kota Malang, karena Bapak Walikota, Wakil Walikota, dan Sekda telah mendorong aparat yang dibawahnya untuk ikut Tax Amnesty. Dan ini merupakan suatu hal yang bagus untuk kami karena memang Pak Presiden juga sudah menginstruksikan bahwa Tax Amnesty ini harusnya juga bisa diikuti oleh semuanya termasuk pegawai-pegawai di Direktorat Jenderal Pajak.” jelas Rudy. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content