Kedungkandang, MC – Pengukuhan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Malang dilaksanakan di Gelanggang Olah Raga (GOR) Ken Arok Malang, Jumat (30/12).
Walikota Malang H. Moch. Anton menandatangani surat keputusan pengukuhan PNS

935 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Malang telah dilantik dan dikukuhkan oleh Walikota Malang, H. Moch Anton didampingi oleh  Wakil Walikota Malang Drs. H. Sutiaji, Forkopimda Kota Malang dan Ketua TP PKK Kota Malang, Hj. Dewi Farida Suryani.

Dalam sambutannya, Wali Kota Malang yang kerap disapa Abah Anton itu menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Oleh karena itu, peran Pemerintah Kota Malang sebagai pelaksana otonomi daerah sangat membutuhkan ASN sebagaimana yang telah disebutkan dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tersebut,” ujar Abah Anton.

“Untuk itu, aspek pengembangan ASN yang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah menjadi bagian penting dan mutlak diperlukan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan potensi dirinya, termasuk di dalamnya penempatan seseorang pada jabatan sesuai dengan kemampuannya yang dilakukan secara periodik. Salah satunya dilaksanakan melalui pengukuhan pejabat pimpinan tinggi administrator dan pengawas sebagaimana kita laksanakan hari ini,” tambahnya lagi.

Mutasi tersebut juga dilakukan sebagai implementasi dan tindak lanjut dari adanya Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Hal ini guna memberikan arah serta pedoman yang jelas dalam menata organisasi secara efisien, efektif dan rasional sesuai dengan kebutuhan. Semua itu dilakukan agar ASN mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta mampu menghadapi tuntutan tugas maupun menjawab tantangan saat ini dan yang akan datang.

Abah Anton juga menyampaikan harapannya kepada pimpinan tinggi administrator dan pengawas yang baru dikukuhkan untuk hendaknya senantiasa menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas, komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab. Selain itu juga dalam melaksanakan tugas agar selalu melakukan indentifikasi masalah, mengembangkan alternatif pemecahannya serta menentukan alternatif terbaik yang logis, dan yang lebih penting selalu meningkatkan kinerja pribadi

Unit kerja maupun keseluruhan organisasi termasuk di dalamnya menjalankan tugas-tugas atau mendorong suatu cara kerja baru yang inovatif, dapat menciptakan dan mendorong terjadinya interaksi, keselarasan serta kerja sama yang kondusif, sesuai dengan tugas dan fungsi serta selalu menunjukkan perilaku dan teladan yang baik sebagai seorang pemimpin. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content