Berita

Plt Walikota Imbau Masyarakat Aktif Urus Sendiri Data Kependudukan

Klojen (malangkota.go.id) – Plt Walikota Malang Drs. Sutiaji menekankan agar warga masyarakat aktif mengurus sendiri data administrasi kependudukannya. Hal ini sampaikannya saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Penguatan Peran PKK Dalam Pelayanan Pendaftaran Penduduk Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan di Hotel Atria Malang, Rabu (18/7).

Plt Walikota Malang Drs. Sutiaji memberikan semangat kepada peserta sosialisasi

“Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus sendiri data kependudukan agar tidak ada lagi pelanggaran hukum seperti munculnya praktik percaloan dan pungli,” imbau Sutiaji, Rabu (18/7).

Ditambahkannya, saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang terus melakukan berbagai upaya untuk mempermudah layanan kepada masyarakat. Tujuannya tak lain agar pengurusan layanan kependudukan bisa dilakukan dengan cepat dan tanpa adanya biaya.

“Perlu diketahui, bahwa saat ini Dispendukcapil Kota Malang telah memberikan berbagai kemudahan layanan, yang tidak hanya dilakukan secara gratis, namun juga telah menempatkan petugasnya di setiap kelurahan, serta menugaskan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan jemput dan antar bola secara door to door bagi penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri peristiwa kependudukannya,” jelasnya gamblang.

Pemahaman membangun kesadaran akan pentingnya tertib administrasi kependudukan yang berbasis pelayanan bebas pungli, lanjut Sutiaji, terus dilakukan oleh Pemkot Malang. Pasalnya, informasi administrasi kependudukan memiliki nilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, perlu pengelolaan informasi administrasi kependudukan secara baik, terkoordinasi dan berkesinambungan,” tukasnya

Selama ini, dalam rangka menjamin stabilitas pelayanan kepada masyarakat di bidang kependudukan, pemerintah telah menetapkan kebijakan sistem informasi administrasi kependudukan dan akta catatan sipil sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 24 tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-undang No 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

“Saya atas nama Pemkot Malang berharap kepada peserta sosialisasi agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Informasi yang telah diperoleh nantinya diharapkan dapat disebarluaskan kepada masyarakat di wilayah kerja kader PKK masing-masing,” pesan Sutiaji. (cah/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content