Berita

253 Sertipikat Diserahkan Kepada Warga Kelurahan Madyopuro

Kedungkandang (malangkota.go.id) – Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko secara simbolis menyerahkan 253 sertifikat hak atas tanah kepada warga Kelurahan Warga Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Kamis (6/12).

Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko secara simbolis menyerahan sertifikat kepada warga Kelurahan Madyopuro

Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah sekaligus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini dilaksanakan di aula kantor Kelurahan Madyopuro. Turut hadir dan menyerahkan sertifikat secara simbolis Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang Masduki beserta segenap pejabat terkait.

Wawali Sofyan Edi dalam sambutannya mengungkapkan kegiatan ini dapat terlaksana dengan sukses tidak lepas dari kerjasama semua pihak termasuk didalamnya adalah BPN Kota Malang.

Hujan yang turun pada saat itu menurut Wawali Sofyan Edi Jarwoko adalah tanda hadirnya keberkahan. “Saya berpesan kalau sertifikat sudah ada di tangan, jangan digadaikan. Jangan dibuat untuk membeli barang konsumtif,” pesannya kepada penerima sertifikat, Kamis (6/12).

Pria yang akrab disapa Bung Edi itu bertutur boleh saja sertifikat untuk jaminan, tetapi untuk membesarkan usaha, meningkatkan penghasilan, dan hal yang bersifat produktif.

Bung Edi juga berpesan agar warga penerima sertifikat menyimpannya sertifikatnya dengan baik, disimpan di tempat aman, dan jangan sampai rusak dimakan ngengat atau rayap.

“Sertifikat sangat penting, saya yakin masyarakat makin tenang karena tanah yang dimiliki sudah memiliki kepastian hukum,” imbuhnya.

“Saat ini di Kota Malang tinggal 18 persen saja tanah yang belum bersertifikat. Karena itu bersyukur sekali di Madyopuro ini masyarakat bisa mendapatkan sertifikatnya,” tambahnya lagi.

Bung Edi menyebutkan untuk wilayah Kota Malang target penyerahan sertifikat kepada warga sebanyak 10.000 sertifikat, dan di Kelurahan Madyopuro kali ini ada sebanyak 253 sertifikat.

Sunari, warga Kelurahan Madyopuro mengungkapkan sangat senang sekali karena tanah yang dimilikinya saat ini sudah bersertifikat resmi.

“Proses pengurusannya sangat cepat, tidak sampai satu bulan. Begitu syarat lengkap, cepat diproses, dan hari ini saya bahagia sekali sertifikat sudah jadi,” kata Sunari. (cah/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content