Berita

32 Bangunan di Kota Malang Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Klojen (malangkota.go.id) – Untuk mempertahankan bangunan bersejarah dan untuk mewujudkan sebagai kota wisata heritage, Pemerintah Kota Malang menetapkan 32 bangunan menjadi cagar budaya, Senin (14/01/2019).

Penyerahan sertifikat penetapan cagar budaya oleh Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji

Hal ini sekaligus sebagai wujud dan komitmen pemerintah daerah bersama pihak terkait lainnya dalam menjaga rencana detail tata ruang kota yang juga difungsikan sebagai tujuan wisata. Ke depan, jumlah cagar budaya ini akan terus bertambah, karena sudah ada tim khusus yang akan mendata kawasan cagar budaya.

Selain menyandang nama besar sebagai Kota Pendidikan dan Kota Industri, Kota Malang juga memiliki label sebagai Kota Pariwisata.

Ada Balai Kota Malang, serta sejumlah bangunan seperti SMA Negeri 1, SMAN 3, SMAN 4, Stasiun Kota Baru dan Kota Lama, Gereja Hati Kudus dan bengunan lainnya ditetapkan menjadi cagar budaya.

“Penetapan cagar budaya ini merupakan hasil sinergi pemerintah daerah dengan berbagai pihak, seperti budayawan, akademisi dan para penggiat budaya,” ungkap Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji.

Saat ini, kata dia, sudah ada tim khusus di bawah koordinasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk terus mendata berbagai cagar budaya sehingga dari 32 bangunan yang sudah ditetapkan akan bertambah, sehingga label sebagai kota wisata heritage nantinya semakin kuat.

Di tempat-tempat yang ditetapkan sebagai cagar budaya ini, lanjut Sutiaji,  nantinya akan dipasang plakat yang bertuliskan sejarah atau informasi terkait cagar budaya. “Dengan demikian, wisatawan yang berkunjung dan ingin mengetahui berbagai sejarah di kota (Malang) ini dengan mudah mendapatkan informasi yang aktual,” imbuh pria berkacamata itu.

Sementara itu, menurut salah seorang budayawan, Dwi Cahyono mengatakan jika di kawasan wisata heritage ini harus ditunjang berbagai fasilitas dan akses yang memadai. “Terutama bagi bangunan cagar budaya yang berupa institusi seperti balai kota, sekolah dan Bank Indonesia, jika wisatawan tidak bisa setiap saat masuk, maka harus ada fasilitas di sekitar bangunan,” tandasnya. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content