Berita

BLP Gelar Seminar Manajemen Kontrak bagi Pejabat Penandatangan Kontrak

Blimbing (malangkota.go.id) – Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa (BLP) Kota Malang menggelar Seminar Manajemen Kontrak bagi Pejabat Penandatangan Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Malang, Rabu (20/03/2019) di Hotel Atria Malang. Seminar manajemen ini diikuti oleh Pejabat Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji memberikan sambutan sekaligus membuka seminar

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kota Malang Drs. R. Widjaja Saleh Putra mengungkapkan bahwa pejabat penandatangan kontrak adalah istilah baru. “Pada prinsipnya penandatangan kontrak itu ada pada PA, KPA dan PPK,” jelasnya.

Hal ini menurutnya sangat penting, karena dalam konteks ini yang menentukan pengendalian serta bagaimana perencanaan pengadaan dapat terlaksana dengan baik agar terwujud penyedia yang sesuai dan mampu melaksanakan sesuai dengan kontrak dengan berkualitas, kuantitas, tempat dan waktu sebagaimana yang ditetapkan pada kontrak

“Dengan demikian, nantinya tidak terjadi permasalahan hukum di belakang hari, karena pengadaan barang dan jasa ini erat sekali hubungannya dengan penggunaan anggaran negara, sehingga peran dari penandatangan kontrak ini sangat penting sekali dalam hal pengendalian kontrak,” imbuh Widjaja.

Ditambahkannya, selama ini selalu diperlukan pemahaman-pemahaman yang lebih tepat lagi, karena hal ini berkaitan dengan hukum perdata dan jangan menjadi tindak pidana karena ketidaktahuan masing-masing pihak penandatangan kontrak.

“Soal ada kendala sudah pasti, karena masih ada pejabat pembuat kontrak yang hanya main copy paste, tidak memahami isi kontrak, kurang memahami posisi masing-masing apa yang harus dilakukan dan dibuat,” sambungnya lagi.

Maka dari itu, kata dia, para pejabat ini harus sering melakukan koordinasi dan konsultasi, terutama pada saat akan dimulainya rancangan kontrak dibuat, dan jangan pada saat kontrak dibuat.

“Artinya, sebelum dilakukan penandatanganan kontrak, harus dipahami benar terkait item-item apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak, apa saja yang bisa dilakukan perubahan, dan sebagainya,” jelasnya. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content