Berita

DPRD Kota Malang Ingin Lahirkan Perda Berkualitas

Klojen (malangkota.go.id) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan representasi rakyat di parlemen dan sudah semestinya dapat mengemban amanat rakyat dan melaksanakan semua tugas serta tanggung jawabnya dengan baik. Seperti menyerap aspirasi masyarakat, melakukan controlling, budgeting dan planning sebagaimana fungsi utama wakil rakyat.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika

Dari sekian banyak tugas dan tanggung jawab itu diantaranya adalah dalam membuat serta menyelesaikan peraturan daerah (perda).

Terkait hal tersebut, anggota DPRD Kota Malang periode 2019-2024 yang baru dilantik juga memiliki setumpuk pekerjaan rumah.

Dari kepengurusan DPRD periode sebelumnya misalnya, masih ada tiga ranperda yang masih dan segera diselesaikan, yaitu ranperda terkait minuman beralkohol (minol), Tugu Aneka Usaha (Tunas) dan Barang Milik Daerah (BMD).

Dari ketiga ranperda itu, menurut Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika beberapa pasal sudah dibahas, namun pihaknya bersepakat akan membahas semua ranperda itu dari awal.

“Kenapa demikian? Karena kami nantinya tidak mau menyepakati dan mengesahkan aturan yang tidak kami bahas sejak dari awal. Dengan demikian, nantinya kami juga dapat melahirkan aturan yang kredibel dan berkualitas,” ujarnya, Sabtu (26/10/2019),

Untuk merealisasikan hal tersebut, terang politisi PDI Perjuangan itu, pihaknya dan sejumlah pansus sudah berkonsultasi dengan para pakar hukum, terutama yang menyangkut ranperda atau pasal-pasal yang dirasa krusial, seperti aturan terkait minol. “Begitu juga dengan pihak eksekutif, kami sudah beberapa kali melakukan konsultasi dan komunikasi terkait tiga ranperda itu,” imbuh Made.

Begitu juga terkait anggaran untuk pembahasan tiga ranperda itu. Alokasi anggarannya melanjutkan dari pembahasan ranperda oleh DPRD sebelumnya, alias tidak dianggarkan lagi. Meski demikian, anggaran tersebut besarannya menyesuaikan dengan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dari ketiga ranperda itu, disampaikan Made bahwa dari pihak eksekutif sebelumnya menargetkan bisa terselesaikan pada Desember 2019. Namun hal itu tidak mungkin terealisasi, mengingat hingga tanggal 4 November 2019, anggota DPRD masih fokus penyusunan RAPBD 2020, dan setelah itu baru akan menyelesaikan ketiga ranperda itu.

“Kami tidak mau diburu waktu dan terkesan tergesa-gesa dalam membuat aturan, karena dapat dipastikan hasilnya pun tidak akan maksimal. Tidak mungkin dua pekerjaan dilakukan sekaligus, karena pasti tidak akan fokus, makanya kita selesaikan satu-satu. Kita memang mengutamakan kualitas daripada kuantitas dalam bekerja, sehingga dampaknya pun akan positif bagi berbagai pihak, khususnya masyarakat,” urai Made.

Lebih jauh dia mengatakan, ketiga ranperda itu dimungkinkan akan selesai pada April atau paling cepat pada bulan Maret 2020. Selain pembahasan yang intensif, yang tak kalah penting yaitu terkait uji publik dari ketiga ranperda itu sebelum nantinya ditetapkan.

“Kita nantinya akan mengumpulkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan berbagai elemen masyarakat terkait tiga ranperda itu,” terang Made.

Seperti halnya ranperda Tunas yang akan memaksimalkan dan memperluas fungsi Rumah Potong Hewan (RPH) sebagai salah satu BUMD Kota Malang atau sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat potensial.

Jika selama ini RPH hanya melakukan penyembelihan hewan, lanjut dia, maka ke depan rencanya akan diperluas, seperti pengolahan dan penjualan daging yang sehat serta layak konsumsi. “Nanti akan kami uji publik, sehingga masyarakat tahu dan memahami ranperda yang kami susun,” jelas Made.

Dari hasil uji publik itu, kata dia, pihaknya akan menyampaikan kepada pemerintah provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM.  “Apabila tidak ada masalah dan ranperda yang kami susun dan uji publik layak menjadi perda, maka akan segera ditetapkan,” imbuh Made.

“Dengan sistem kerja seperti ini, kami optimis dapat melahirkan aturan yang kredibel, berkualitas dan pro-rakyat , yang nantinya tentu akan berdampak kepada kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content