Pengumuman

Pembatasan Operasional Kendaraan Barang Dalam Rangka Natal & Tahun Baru 2020

Waktu pembatasan operasional barang:

  1. 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB – 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB
  2. 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB – 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB

Obyek pembatasan operasional mobil barang:

  1. Mobil barang dgn sumbu 3 atau lebih
  2. Mobil barang dgn kereta tempelan atau kereta gandengan.
  3. Mobil barang yg digunakan utk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang serta bahan bangunan.

Pengecualian pembatasan operasional:

  1. BBM dan BBG.
  2. Barang export import dari dan ke pelabuhan.
  3. Air minum dlm kemasan.
  4. Ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.
  5. Bahan pokok, meliputi :
    a. Beras, terigu, jagung dan gula pasir.
    b. Sayur & buah2an.
    c. Daging dan ikan.
    d. Minyak goreng & mentega.
    e. Susu, telur, garam, kedelai dan cabe.

Persyaratan operasional mobil barang yg mendpt pengecualian:

  1. Jenis barang yg diangkut.
  2. Tujuan pengiriman barang.
  3. Nama & alamat pemilik barang.
  4. Surat muatan pada kaca depan sebelah kiri mobil barang.

Pembatasan operasional mobil barang dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan dari Polri. Hal itu berdasarkan pada kondisi lalu lintas masing-masing ruas jalan yang menunjukkan kondisi lalu lintas tidak mengalami kemacetan.

Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 72 Tahun 2019

 


Sumber: Dinas Perhubungam Kota Malang

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content