Berita

Meneruskan Instruksi Pusat, Wali Kota Malang Resmi Liburkan Sekolah

(malangkota.go.id) – Menindaklanjuti instruksi Pemerintah Pusat berkaitan dengan kebijakan meliburkan sekolah, Pemerintah Kota Malang mengambil sikap yang sama. “Tentu, karena bersifat instruksi dan bukan optional (pilihan), maka kami (Pemkot Malang) harus tegak lurus dan menjalankan perintah tersebut. Sehingga sesuai dengan apa yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, maka mulai Senin tertanggal 16 Maret 2020, proses belajar mengajar di lingkungan PAUD, TK, SD dan SMP untuk diliburkan,” terang Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji

Sementara untuk tingkat SMA/SMK karena menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, maka instruksi dan pengumuman akan dilakukan secara tersendiri. “Saya memang perintah kepada Kadikbud Kota Malang untuk juga berkoordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Jatim di Malang semata agar ada keselarasan gerak kebijakan,” imbuhnya.

Ditambahkan Wali Kota Malang, selama diliburkan dengan kurun waktu 14 hari, diharapkan sekolah dan guru terus memonitor perkembangan belajar siswa, termasuk memanfaatkan sarana pengajaran jarak jauh maupun penugasan-penugasan yang bisa dilakukan secara online.

“Saya juga minta sekolah melalui grup komunikasi antara guru dengan wali murid dan juga dengan Dikbud Kota (Malang) untuk terus membangun komunikasi intens melalui media-media online yang dimiliki,” tambah alumni IAIN Malang itu.

Diutarakan Wali Kota Malang yang juga pernah berkecimpung di dunia pendidikan dan pernah aktif mengajar ini, bahwa seyogyanya pada Senin 16 Maret 2020 akan melakukan peninjauan ke sekolah-sekolah sekaligus mengedukasi tentang Convid-19 (Corona). “Namun karena ini instruksi, maka harus kita jalankan secara rigid (tegas),” ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Dra. Zubaidah, MM menginformasikan bahwa menindaklanjuti perintah Kemendikbud dan perintah lanjutan dari Wali Kota Malang, telah mengalirkan kepada Kepala Sekolah dan juga MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah).

“Malam ini petunjuk dan perintahnya baru kami dapat, sehingga kami bergerak melalui jalur yang kami miliki malam ini juga, sehingga masing-masing sekolah segera dapat menginfokan ke orang tua murid,” ujar Zubaidah.

Sebagaimana diketahui dan telah dilansir resmi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan meliburkan sekolah kegiatan belajar mengajar secara nasional selama 14 hari mulai Senin (16/3/2020). Kebijakan tersebut disampaikan Mendikbud melalui Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana di Jakarta, Minggu (15/3/2020).

Sementara itu, memperhatikan perkembangan yang ada, pada khususnya dengan adanya kebijakan libur nasional untuk lingkungan pendidikan, Wali Kota Malang direncanakan pada hari Senin, 16 Maret 2020 akan memonitor pusat-pusat perbelanjaan dan pasar-pasar tradisional. Adapun untuk event yang bersifat mobilisasi dan atau lalu lalang orang akan dilakukan pemantauan secara ketat, termasuk hiburan hiburan malam. (hms/yon)

Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang No. 421/1090/35.73.401/2020 Perihal Mencegah dan Menghindari Penyebaran virus Covid-19

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content