Malang, (malangkota.go.id) – Pendapatan daerah Kota Malang tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp2.304.708.314.222,00 dari besaran tersebut diasumsikan akan bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp1.051.919.231.483,00. Pemasukan untuk PAD ini akan bersumber dari pajak daerah sebesar Rp895.494.366.321,00 dan retribusi daerah Rp 83.889.475.400,00.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menandatangai berita acara

Selain itu, dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, ditargetkan sebesar Rp25.477.842.992,00. Sedangkan dari pos lain-lain pendapatan asli daerah ditargetkan sebesar Rp67.077.548.760,00. Namun dalam dinamika seperti saat ini di mana pandemi Covid-19 masih belum bisa dipastikan kapan berakhir, masih memungkinkan terjadi perubahan pendapatan. Sehingga perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut dan persetujuan bersama terkait proyeksi PAD.

Beberapa hal itu yang disampaikan Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji dalam Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Wali Kota Malang terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022, Senin (27/9/2021) malam.

Sedangkan untuk pendapatan transfer, menurut pria berkacamata itu, ditargetkan sebesar Rp1.186.969.982.759,00. Terhadap proyeksi pendapatan transfer ini, sesuai dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022. Dalam hal peraturan menteri yang mengalokasikan dana transfer provinsi/kabupaten/kota belum ditetapkan.

“Pemerintah daerah dapat mengaplikasikan pendapatan transfer sebesar rata-rata realisasi tiga tahun terakhir dan pemerintah daerah dapat menyesuaikan proyeksi tersebut apabila alokasi telah ditetapkan dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD,” imbuh Wali Kota Sutiaji.

Untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp65.819.100.000,00. Proyeksi belanja daerah, terang orang nomor satu di Pemkot Malang itu, direncanakan sebesar Rp2.409.293.439.515,00 yang meliputi belanja modal, belanja pegawai dan belanja tidak terduga. Belanja operasi terdiri dari belanja pegawai yang direncanakan sebesar Rp1.059.440.322,15 belanja barang dan jasa diperkirakan sebesar Rp931.764.111.015,00 belanja hibah Rp85.114.575.800,00 dan belanja bantuan sosial Rp13.886.990.000,00.

Alokasi belanja modal, terang Sutiaji, direncanakan sebesar Rp298.613.360.146,00 dan belanja tak terduga diprediksi sebesar Rp20.565.080.604,00 “Sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 910/4350/SJ Tanggal 16 Agustus Tahun 2021 tentang Kebijakan Dalam Penyusunan APBD Taahun 2022. Anggaran belanja tidak terduga dialokasikan dengan menambahkan 5 persen hingga 10 persen dari anggaran tahun 2021. Oleh karena itu, terhadap alokasi anggaran belanja tak terduga ini perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut dan persetujuan bersama,” urainya.

Lebih jauh Wali Kota Sutiaji menyampaikan, untuk pos pembiayaan daerah dapat dirinci meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp149.585.125.293,00 dan pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp45 miliar. “Sebagaimana prediksi anggaran belanja lain, untuk kedua rencana pembiayaan ini masih diperlukan pembahasan lebih lanjut dan kesepakatan bersama. Pandemi Covid-19 masih menjadi acuan dan suasana yang tidak bisa diprediksi sangat mempengaruhi berubahnya angka-angka tersebut,” paparnya.

Setelah paripurna ini, maka nantinya akan ditindaklanjuti dengan paripurna berikutnya dengan agenda pandangan umum enam fraksi yang ada di DPRD Kota Malang sebelum ranperda ini ditetapkan menjadi perda. (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content