Berita

Pemkot Malang Gerak Cepat Dampingi Korban Kekerasan

Malang (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P2AP2KB) gerak cepat melakukan pendampingan dan trauma healing terhadap siswi korban kekerasan yang viral beberapa waktu lalu.

Penanganan kasus dengan melakukan pendampingan korban dan pendampingan untuk pelaku

“Pemkot Malang langsung melakukan gerak cepat mendampingi dan memberikan trauma healing terhadap korban. Proses pendampingan dilakukan bersinergi dengan berbagai lembaga terkait dan akan terus dilakukan,” imbuh Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji.

Wali Kota Sutiaji bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Malang dan Dinsos P2AP2KB telah mengunjungi sekolah korban penganiayaan. Hal itu dilakukan untuk mendengarkan dan berdiskusi dengan tenaga pendidik dan perwakilan dari panti asuhan terkait sikap dan perilaku korban di sekolah.

“Ini merupakan tanggung jawab kita semua untuk mendidik dan memberikan ilmu kepada anak-anak didik yang ada di sekolah. Semoga dengan kejadian ini kita bisa berhati-hati dan memberikan pengawasan yang lebih baik kepada anak-anak didik kita agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” harap Sutiaji.

Kepala Dinsos P2AP2KB Kota Malang Dra. Penny Indriani, MM mengatakan, pihaknya telah menerjunkan lima orang tenaga konseling. Pendampingan ini diberikan sejak awal terungkapnya kasus ini. Dinsos P2AP2KB berjalan beriringan dengan tim trauma healing dari Polresta Malang Kota.

“Tak hanya bagi korban dan pelaku pengeroyokan, kami juga memberi pendampingan terhadap pelaku pencabulan karena juga masih tergolong di bawah umur. Di tahun 2019 lalu juga pernah terjadi kasus perundungan namun tidak separah kejadian saat ini,” tukas Penny.

Dinsos P2AP2KB berharap kasus ini segera selesai dan percayakan penyelesaiannya kepada aparat hukum yang berwenang. Pihaknya juga mengimbau semua pihak agar dapat menahan diri meski pada dasarnya kita geram dengan kejadian ini.

Pemkot Malang juga mengapresiasi gerak cepat yang telah dilakukan Polresta Malang Kota terkait penegakan hukum terhadap para tersangka. Awalnya, pada Kamis (18/11/2021) beredar video pengeroyokan sejumlah anak dan video tersebut sempat viral di media sosial maupun WhatsApp grup.

“Pada Jumat (19/11/2021), kami (Polresta Malang Kota_red) menerima laporan terkait video viral tersebut dan langsung bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan akhirnya polisi menangkap 10 orang anak dan dua di antaranya merupakan pasangan suami istri siri,” ujar Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto.

Berbagai barang bukti pun diamankan polisi seperti pakaian yang dipakai korban dan para pelaku, handphone korban serta pelaku. Dari hasil penelusuran polisi, sebelum menjadi terjadi pengeroyokan, ternyata korban sempat dicabuli oleh pelaku. Terkait kasus ini, Kapolresta Budi Hermanto mengaku sangat berhati-hati karena korban dan terduga pelaku masih di bawah umur.

“Oleh sebab itu, kami melibatkan tim psikolog dan pendampingan khusus dari Dinas Sosial P2AP2KB Kota Malang, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang memiliki wewenang mendampingi anak- anak yang tersangkut kasus hukum. Kami juga mengimbau berbagai pihak juga kalangan media agar berhati-hati dan tidak vulgar dalam memberitakan kasus ini,” ujar Kapolresta yang kerab disapa Buher itu, Rabu (24/11/2021).

Ditambahkannya, semua pihak harap tidak gegabah dan bersabar serta percayakan penegakan hukum kepada petugas. “Kami saat ini sedang bekerja seoptimal mungkin dan akan berpegang teguh terhadap hukum yang berlaku, serta akan menegakkan keadilan. Di sisi lain, kami juga tetap menjaga psikologis korban dan pelaku,” imbuh Kapolresta Buher.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, usai gelar perkara dari 10 orang yang diamankan, tujuh anak di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. “Dari tujuh tersangka pencabulan dan pengeroyokan tersebut, satu di antaranya tidak dilakukan penahanan, karena masih di bawah 14 tahun (pelaku pengeroyokan),” jelasnya.

Lalu tiga anak sisanya, terang Tinton, tidak ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil gelar perkara bahwa ketiganya hanya sebagai penonton saat kejadian pengeroyokan berlangsung. “Sehingga satu pelaku (di bawah 14 tahun) dan ketiga anak tersebut dikembalikan kepada orang tuanya,” sambungnya.

Sedangkan enam tersangka pelaku pencabulan dan perundungan yang masih di bawah umur. Namun usia mereka di atas 14 tahun, untuk sementara dilakukan penahan di sel tahanan Polresta Malang Kota selama 15 hari sembari menunggu penetapan hukum dari Pengadilan Negeri Malang.

Selama proses hukum berjalan, pihak Polresta Malang Kota menerjunkan tim trauma healing untuk memberikan pendampingan bagi korban maupun para pelaku pengeroyokan maupun pelaku pencabulan. Setelah mendapat pendampingan khusus, kata Tinton, kondisi korban saat ini sudah mulai membaik meski belum normal 100 persen. (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content