Malang, (malangkota.go.id) – Kinerja jajaran Polresta Malang Kota selama tahun 2021 tergolong produktif dan efektif. Karena dapat menurunkan jumlah tindak kriminalitas, dari 1.251 kasus di tahun 2020 turun menjadi 1.163 pada tahun ini atau menurun sekitar 1,1 persen. Dari 1.251 kasus itu 678 perkara terselesaikan dan dari 1.163 kasus, 994 perkara di antaranya juga terselesaikan.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto bersama jajarannya menunjukkan barang bukti tindak kriminalitas pada rilis akhir tahun di Mapolresta Malang Kota, Kamis (30/12/2021)

Pernyataan itu yang disampaikan Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto dalam rilis akhir tahun, Kamis (30/12/2021) Mapolresta Kota Malang. Adapun salah satu pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas tersebut, didominasi karena faktor berubahnya pola aktivitas masyarakat dari normal menjadi terbatas.

Ditambahkan Kapolresta yang akrab disapa Buher itu, hal tersebut dipengaruhi adanya pandemi Covid-19. Sehingga banyak terjadi kasus penipuan, terutama yang berkaitan dengan sarana penunjang protokol kesehatan, yaitu saat pengadaan atau terjadi kelangkaan masker maupun alat kesehatan lainnya.

Namun, Kapolresta Buher tidak memungkiri jika kasus-kasus lain masih marak terjadi, seperti penyalahgunaan narkoba, pencurian sepeda motor, pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan. Oleh sebab itu, di tahun 2022 nanti pihaknya akan terus mengintensifkan berbagai penindakan maupun pencegahan tindak kriminalitas.

“Selama tahun 2021 pelanggaran lalu lintas karena ketidakpatuhan pengendara masih sering terjadi. Seperti tidak menggunakan helm, tali helm tidak dikaitkan, pelanggaran rambu-rambu dan penggunaan knalpot tidak standar. Sehingga jajaran satuan lalu lintas memberikan sanksi berupa teguran dan penilangan,” imbuh Kapolresta Buher.

Yang tak kalah menarik, pada tahun ini, Polresta Malang Kota juga mendapat penghargaan terkait pelayanan prima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan masuk 15 top pelayanan publik yang disematkan oleh Kemenpan RB serta Kapolri. (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content