Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

326 CPNS Formasi 2019 Terima SK PNS, Sutiaji: Selamat Mengabdi pada Negara

Kedungkandang (malangkota.go.id) – Sebanyak 326 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 Kota Malang, menerima surat keputusan (SK) pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dari Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji di gedung Islamic Center Kota Malang, Kamis (27/1/2022).

Wali Kota Malang Sutiaji menyaksikan penandatanganan CPNS yang diangkat menjadi PNS

Wali Kota Sutiaji menyampaikan, di era perkembangan teknologi informasi seperti saat ini menjadikan pertukaran informasi menjadi lebih cepat dan mudah. Oleh karena itu, kebutuhan terhadap informasi juga menjadi sangat tinggi. “Ini menjadi keharusan, bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus menguasai literasi, serta menguasai regulasi,” imbuh Sutiaji.

Sutiaji juga mengingatkan kepada para CPNS yang telah diangkat menjadi PNS tersebut, agar mempelajari undang-undang yang mengatur apa saja yang menjadi kewajiban para PNS untuk dikerjakan.

“Misalnya, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah disebutkan dalam undang-undang, di dinas-dinas yang lain juga sudah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri, dan peraturan turunannya,” tutur Sutiaji.

Sutiaji juga menegaskan, ASN harus disiplin dalam mengemban tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab. “Ingat! Disiplin itu menjadi sebuah keharusan,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, ASN juga harus bisa memberikan pelayanan yang prima dan maksimal bagi masyarakat. “ASN itu diangkat untuk menjaga harkat dan martabat negara. Jadi mulai saat ini, panjenengan harus berubah jadi lebih baik. Selamat bekerja, selamat berkinerja, dan selamat mengabdi kepada negara,” pungkasnya.

Turut hadir pada acara ini, Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, ST, MT, dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Malang. (yon/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content