Malang, (malangkota.go.id) – Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber strategis guna meningkatkan pendapatan asli daerah dan kemandirian daerah sesuai dengan prinsip otonomi daerah, dalam rangka percepatan perwujudan kesejahteraan dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji membacakan penjelasan Ranperda PDRB

Hal itu yang disampaikan Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji saat rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Malang Terhadap Ranperda Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (25/10/2022).

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kata dia, maka peraturan daerah (perda) Kota Malang yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah tidak lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.

“Ketentuan mengenai jenis pajak daerah dan retribusi daerah, subjek, objek pajak daerah retribusi daerah, dasar pengenaan pajak daerah, tingkat penggunaan jasa retribusi daerah,” ujarnya.

Selain itu, taat terutang pajak daerah, wilayah pemungutan pajak daerah, serta tarif pajak daerah dan retribusi daerah, untuk seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah.

Penyederhanaan kebijakan dalam beberapa perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, jelas Wali kota Sutiaji, terdiri dari Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu, Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pajak Bumi dan Bangunan menjadi satu perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 187 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” imbuhnya.

Sehingga, terang orang nomor satu di Pemkot Malang itu bahwa emerintah Kota Malang hanya memiliki waktu paling lama 14 bulan untuk mengundangkan ranperda ini. “Waktu tersebut bukan merupakan waktu yang panjang mengingat berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah, evaluasi rancangan perda kabupaten/ kota mengenai pajak dan retribusi dilakukan oleh gubernur, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan,” pungkas Sutiaji. (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content