Malang, (malangkota.go.id) – Pada Selasa (1/11/2022), Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang menyepakati pembahasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD), dan aturan tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Kesepakatan dan penandatanganan ini dilakukan usai rapat paripurna di gedung DPRD setempat.

Kesepakatan dan Penandatanganan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) oleh Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang, Selasa (1/11/2022).

Meski demikian, perwakilan enam fraksi di DPRD tetap memberikan catatan agar aturan tersebut dijalankan dengan sebaik mungkin. Para wakil rakyat ini menyampaikan bahwa alokasi anggaran hingga penggunaannya jangan sampai melebihi besaran atau pagu yang disepakati dalam rapat paripurna kali ini.

Seperti halnya belanja pegawai sebesar 40 persen dari APBD dan juga alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen. Sehingga apa yang sudah disepakati dan disahkan di perda ini tidak merugikan pihak lain.

Terkait hal ini, disampaikan Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji bahwa untuk alokasi anggaran belanja pegawai yang melebihi 40 persen dari APBD sudah disesuaikan dengan kebutuhan, jumlah ASN dan PPPK yang ada saat ini. “Kami sudah melalukan berbagai cara agar tidak lebih dari 40 persen tapi tidak bisa. Jika dipaksakan, maka akan muncul masalah baru,” tegasnya.

Maka dari itu, terang orang nomor satu di Pemkot Malang tersebut, pihaknya akan menaikkan jumlah pendapatan sebagai solusi dan agar tidak mengurangi pos anggaran lainnya. “Konkritnya, kami akan meningkatkan besaran target pendapatan asli dareah (PAD) sebesar Rp1 triliun. Sehingga sejumlah belanja kebutuhan pun lebih longgar nantinya,” jelas Sutiaji. (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content