Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Pemkot Malang Pastikan Pengadaan Lahan Parkir Kayutangan Sesuai Prosedur

Malang, (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan bahwa pengadaan lahan untuk parkir kawasan Kayutangan Heritage sejak awal hingga tuntas akan senantiasa berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Drs. R. Widjaja Saleh Putra dalam jumpa pers selepas apel pagi ASN Pemkot Malang di Balai Kota Malang, Senin (7/11/2022).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Drs. R. Widjaja Saleh Putra dalam jumpa pers selepas apel pagi ASN Pemkot Malang di Balai Kota Malang

Widjaja mengungkapkan, bahwa pengadaan lahan tersebut dilakukan dengan semangat menghadirkan solusi kebutuhan parkir yang dinanti masyarakat. Merespons adanya isu yang berkembang di media sosial, dia menerangkan bahwa prinsip kehati-hatian dan kepatuhan pada prosedur dikedepankan Pemkot Malang sejak awal proses pembebasan lahan di Jalan Basuki Rahmat Nomor 50, Kota Malang.

“Sebagaimana diketahui harga yang disepakati adalah Rp26,7 miliar. Harga jadi. Setelah adanya kesepakatan itu, maka ada tahapan penunjukkan notaris Paulus Oliver Jusuf, SH untuk membantu proses jual beli,” terang Widjaja

Dia menjelaskan bahwa proses yang telah dilakukan meliputi kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas (2021), sosialisasi, penyusunan dokumen perencanaan pengadaan, penetapan lokasi, laporan penilaian pengadaan tanah/appraisal oleh konsultan independen, sampai dengan penandatanganan akta jual beli.

Penandatanganan akta jual beli antara Pemkot Malang, dalam hal ini adalah Kepala Dinas Perhubungan sebagai pengguna anggaran dengan pemilik lahan, Lisa Mandalina telah dilakukan pada tanggal 1 November 2022 yang lalu. Proses penandatanganan ini disaksikan langsung oleh wali kota, kejaksaan, perangkat daerah lain, juga konsultan penilai asset (konsultan appraisal asset).

Widjaja menegaskan bahwa hingga kini belum ada proses pembayaran yang dilakukan. “Tanggal 1 siifatnya hanya penandatangan akta jual beli, tidak ada proses pembayaran. Di situ saya sampaikan jika ada hal-hal (di luar kesepakatan) agar diantisipasi sejak awal,” terangnya

Pria yang akrab disapa Jaya ini mengatakan bahwa Pemkot Malang tentu merespons adanya informasi dari masyarakat terkait adanya iklan penawaran lahan dimaksud dengan nilai lebih rendah pada sebuah kanal digital dibanding harga kesepakatan antara Pemkot Malang dan pemilik lahan.

“Atas petunjuk bapak kali kota, saya melakukan koordinasi, supervisi, dan konsultasi dengan Korsupgah KPK . Semua dokumen sudah kami sampaikan sesuai yang diminta KPK. Sampai dengan hari, kami masih diminta menunggu. Artinya, sampai saat ini masih bersifat status quo. Kami perlu penjelasan lebih. Intinya masih menunggu saran, rekomendasi dari KPK,” terangnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji menegaskan bahwa tidak ada kepentingan pribadi dan manipulasi dalam proses pengadaan lahan parkir.

“Pertama saya sudah mewanti-wanti kepada semua jangan sampai ada permainan. Setiap pembelian ada proses. Ada tim independen yang menaksir ini harga berapa. Angka segitu ditemukan oleh konsultan. Kita konsultasikan kepada Korsupgah KPK. Kita buka  terang-benderang semuanya. Jadi, tidak ada skenario. Apalagi ini uang rakyat dan untuk kepentingan rakyat,” jelasnya.

Sementara itu, Satria Wicaksono dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) SISCO yang ditunjuk sebagai konsultan independen menyampaikan bahwa pengadaan lahan parkir ini merupakan proses jual beli untuk kepentingan umum. Dengan demikian yang digunakan adalah nilai penggantian wajar, bukan lagi nilai pasar. Satria mengungkapkan pihaknya pada bulan Agustus 2022 telah melakukan penilaian, dan harga pasar lahan tersebut ditaksir sekitar Rp18 miliar.

Pembelian lahan yang diperuntukkan untuk lahan parkir ini tentu diperuntukkan bagi kepentingan umum. Dengan demikian ada aturan-aturan selain menggantikan kerugian fisik ada juga kerugian nonfisik, termasuk solatium.

“Pemilik sudah tinggal selama lebih dari 30 tahun, maka ada aturan memberikan solatium 30 persen dari nilai pasar. Solatiumnya saja sudah menambahkan sekitar Rp5 miliar sendiri, belum lagi penggantian BPHTP untuk pemilik membeli di tempat lain, waktu masa tunggu juga harus diperhitungkan. Ini yang menyebabkan nilai pasar yang sekitar Rp18 miliar berubah menjadi sekitar Rp26 miliar,” urai Satria. (ndu/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content