Malang (malangkota.go.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengumumkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.
Ketua DPC Hiswana Migas Malang, Ahmad Basori menjelaskan bahwa rencana kenaikan harga ini telah disosialisasikan oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jatim Dr. Mhd. Afftabuddin RZ., S.Pt., M.Si di Hotel ELMI Surabaya pada tanggal 7 Januari 2025 kepada seluruh perwakilan kabupaten/kota se- Jawa Timur dan akan dilanjutkan hingga tingkat kelurahan dan desa.
Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai perubahan harga ini, agar tidak terjadi kebingunggan saat implementasi. “Kenaikan HET LPG 3 kg ini diputuskan sebesar Rp18.000,- per tabung sesuai dengan ketentuan dalam SK Gubernur,” jelasnya, Senin (13/1/2025).
Basori juga mengingatkan masyarakat untuk membeli tabung LPG kemasan 3 kg hanya di pangkalan LPG resmi agar harga yang dibayar sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Pangkalan LPG resmi ini merupakan saluran distribusi yang diakui oleh pemerintah dan akan menjamin harga sesuai HET yang telah ditetapkan.
“Kenaikan harga LPG 3 kg ini akan mulai diberlakukan pada 15 Januari 2025. Diharapkan dengan adanya penyesuaian harga ini, distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran, serta membantu menjaga ketersediaan pasokan yang cukup untuk kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (say/yn)