Berita

UU Harus Utamakan Hak Publik

Setiap undang-undang harus mengedepankan hak publik. Hak publik pun harus diutamakan dalam pembuatan undang-undang tentang konvergensi media. Hak publik tersebut antara lain, hak akses, hak untuk mendapatkan siaran yang memerdekakan, dan hak mengadu, begitu ungkap Paulus Widianto dari Perkumpulan Media Lintas Komunitas (MediaLink), Selasa (27/12).

Paulus bersama Bambang Semedhi dosen Fisip Unibraw
Paulus bersama Bambang Semedhi dosen Fisip Unibraw

Dalam Seminar Publik “Regulasi Konvergensi Media dan Hak Publik” di gedung perkuliahan FISIP Universitas Brawijaya (UB), Paulus mengungkapkan dia selalu menomor satukan hak publik.

“Dalam setiap mengkritisi undang-undang, saya selalu mengedepankan hak publik, ” sampai MediaLink yang diwakili Paulus memandang perlu ada jaminan perlindungan hak publik dalam pengaturan konvergensi media. Apalagi menurut sejumlah analis, RUU Konvergensi media yang dibuat oleh pemerintah dinilai lebih condong pada kepentingan bisnis dibanding publik.

Paulus menambahkan setelah melakukan diskusi di beberapa kota seperti Jogjakarta dan Jakarta perlu adanya keseimbangan antara perkembangan teknologi, perilaku ekonomi, dan perlindungan hak publik.

Dalam seminar kerjasama FISIP, Internews, dan MediaLink ini salah satunya mengangkat isu kedudukan UU Konvergensi Media. Bagaimana mendudukkan perundangan sebelumnya, seperti, UU Telekomunikasi, UU Penyiaran, UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Pers. (cah/dmb)

You may also like

Skip to content