Berita

Menkop dan UKM RI Sosialisasikan Hak Paten ke Pemkot Malang

menkop-sosialisasikan-patenMenteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Menkop dan UKM RI), Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga berkunjung ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Kunjungan kerja ini untuk mensosialisasikan berbagai program dan kebijakan Kemenkop dan UKM RI. Rombongan kementerian diterima langsung oleh Wali Kota Malang, H. Moch. Anton di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Jum’at (06/03).

Kapolres Malang Kota, Komandan Kodim 0833 Malang, Ketua TP PKK Kota Malang serta seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Malang dan juga perwakilan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Kota Malang turut hadir dalam kunjungan kerja dari Kemenkop dan UKM RI ke Pemkot Malang kali ini.

Dalam sambutannya, Wali Kota Malang, H. Moch. Anton mengatakan perkembangan koperasi di Kota Malang sudah sangat pesat. Hampir seluruh UMKM di Kota Malang telah mendapat tempat dan respons yang positif di kancah nasional dan bahkan internasional. “Banyak produk lokal di Kota Malang yang menjadi produk unggulan,” ujar pria yang kerap disapa Abah Anton itu.

“Sebut saja keripik tempe, makanan dan minuman kesehatan hasil olahan warga, permen, rumput laut, dan sebagainya. Beberapa produk tersebut sudah menembus pasaran di level nasional dan internasional. Kami patut bangga atas semua itu, dan Pemkot Malang akan terus memberikan pembinaan serta pendampingan,” tambah politisi PKB itu.

Sementara itu Menteri Koperasi dan UKM RI, AAGN Puspayoga menyampaikan bahwa saat ini Kemenkop dan UKM telah memiliki program untuk melindungi para pelaku UMKM dengan memberikan perlindungan hak cipta bagi hasil karya anak bangsa khususnya UKM  dengan proses yang relatif cepat serta mudah dengan waktu pelayanan maksimal satu hari serta gratis.

Hal tersebut, katanya, karena Kemenkop dan UKM RI telah melakukan MoU (Memorandum of Understanding/nota kesepahaman_red) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI untuk memberikan hak cipta kepada seluruh produk UKM di Indonesia. “Bagi pelaku UMKM bisa memanfaatkan fasilitas ini, sehingga produk yang sudah dimiliki bisa segera diurus hak patennya, agar tidak diakui oleh pihak lain,” himbaunya.

“Kami berharap agar pemerintah daerah juga mau membuka diri dan selalu berkoordinasi dengan seluruh instansi, baik pusat maupun daerah agar program dan kegiatan yang telah ditetapkan dapat berjalan maksimal, khususnya demi kemajuan koperasi dan UKM di Kota Malang,” pungkas AAGN Puspayoga. (rum/hms/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content