Hingga saat ini ada 38 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kota Malang. Selama ini LKS banyak dikenal masyarakat sebagai panti asuhan. Dari jumlah itu, sebagian besar sudah beroperasi dengan baik dan mempunyai izin resmi.
Meski demikian, masih ada beberapa LKS yang belum mendaftarkan diri. Terkait hal tersebut, LKS di Kota Malang yang belum terdaftar dihimbau untuk segera mendaftarkan diri dan mengurus legalitasnya agar dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik.
Hal itulah yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pembinaan Partisipasi Sosial Masyarakat dan Penyuluhan Sosial Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Malang, Sumarti, dalam acara Sosialisasi Kegiatan Pembinaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)/Penguatan Kelembagaan Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kota Malang Tahun 2015 di aula kantor setempat, Rabu (11/03).
Dalam acara ini juga dijelaskan apa dan bagaimana mengenai izin pendaftaran serta perpanjangan LKS. “Dengan demikian, para peserta yang terdiri dari pengurus LKS diharapkan bisa memahami proses perizinan dan perpanjangan legalitas LKS,” imbuh Sumarti.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Malang, Dra. Eva Nurdiana Lieke Herdati mengatakan jika pemberdayaan LKS tidak hanya menjadi tugas pemerintah, akan tetapi semua pihak termasuk masyarakat, sehingga fungsi dan peran LKS lebih maksimal.
“Perbaikan LKS dan penciptaan kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu tujuan dari pembangunan nasional. LKS merupakan organisasi sosial yang merupakan bentukan masyarakat dan perannya sangat penting,” imbuh Eva.
Jiwa seseorang itu, ujar perempuan berjilbab itu, terbentuk dari bagaimana kita mengasuh sejak kecil. Dalam pengasuhan tersebut ada unsur yang sangat penting dan tidak boleh diabaikan, yaitu ajaran agama. “Untuk yang beragama Islam misalnya, mengajarkan anak untuk rajin mengaji serta menjalankan salat. Dengan demikian saat dewasa nanti bisa dilakukan dengan baik,” imbuh Eva. (say/yon)