Berita

Pemkot Malang Tindak 36 Pelanggar Perda

Bertempat di Ruang Sidang Yudhistira Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang telah dilaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sidang ini dihadiri oleh anggota Satpol PP Kota Malang, PPNS (Penyidik Pengawai Negeri Sipil_red), Pengadilan Negeri Malang, Kejaksaan Negeri Malang, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang, Rabu (17/6).

Logo Pemkot

Sidang tipiring ini merupakan tindak lanjut dari penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah (perda), peraturan wali kota (perwal), dan Keputusan Wali Kota Malang yang berdasarkan surat dari Satpol PP Kota Malang Nomor: 180/479/35.73.50/2015.

Sehubungan dengan sidang tipiring tersebut, Kepala Satpol PP Kota Malang, Drs. Agoes Edy Poetranto, MM menyampaikan laporan hasil pelaksanaan sidang. Jumlah perkara tindak pidana ringan sejumlah 36 perkara dengan rincian, tiga perkara pelanggaran Perda No. 8 Tahun 2013 Tentang Izin Gangguan.

Tiga perkara pelanggaran Perda No. 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame, dua puluh sembilan perkara pelanggaran Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, dan satu perkara pelanggaran Perda No. 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggara Pariwisata. Pemerintah Kota Malang memberikan sanksi kepada para pelanggar tersebut dengan jumlah total sanksi berupa denda sebesar Rp 7.350.000,- dan verstek sebanyak sembilan kasus.

“Ke depan, kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan sesuai perda yang ada. Kami berharap pelanggaran perda ini dapat terus ditekan, karena kami dari aparat penegak perda akan melakukan tindakan keras,” ungkap Agoes, Selasa (23/06). (say/hms/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content