Klojen, MC – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang melakukan pendataan KTP (Kartu Tanda Penduduk_red) kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jl. Pasar Besar dan Jl. KH Zainul Arifin, Senin (10/08). Gelaran ini selain dimaksudkan untuk memeriksa identitas PKL sekaligus untuk mengetahui jumlah PKL yang ada disekitaran Pasar Besar.
Pada inspeksi mendadak (sidak) ini, yang terpenting para PKL mempunyai KTP sebagai kartu identitas mereka, baik KTP Malang maupun luar Malang. Nantinya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang akan menindaklanjutinya dengan mengadakan operasi yustisi. Namun sidak kemarin hanya lebih kepada pengecekan dan sosialisasi saja.
Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Dra. Metawati Ika Wardani, M.Si mengatakan jika pihaknya hanya melakukan pemeriksaan keadministrasian data kependudukan. “Bagi warga yang masih mempunyai KTP siak, kita himbau agar segera mengurus KTP Elektronik secepatnya,” ujar perempuan berjilbab itu, Senin (10/8).
“Bagi PKL warga Kota Malang yang sudah maupun yang belum mempunyai KTP, kita juga mensosialisasikan tentang pentingnya KTP bagi setiap warga masyarakat. Kami pun menyampaikan bahwa KTP sudah bisa diurus di kantor kelurahan setempat dan bagi warga yang berusia 50 tahun bisa mendapat KTP seumur hidup,” imbuh Meta.
Sedangkan bagi warga Kota Malang yang belum memiliki KTP, lanjut dia, diwajibkan untuk mengisi surat pernyataan yang berisi tentang kesanggupan mengurus KTP, maksimal 14 hari ke depan, terhitung sidak kemarin. “Kami harap warga dapat mematuhi imbauan ini dan ke depan tidak ada lagi warga Kota Malang yang tidak mempunyai KTP,” tegas Meta. (say/yon)