Peran aktif Lembaga Perlindungan Konsumen sangat dibutuhkan oleh masyarakat mengingat selama ini dirasa masih kurang optimal. Selain itu masyarakat juga dituntut untuk membentuk lembaga tersebut sehingga bisa turut mengawasinya.
Warga masyarakat yang juga berperan sebagai konsumen dari perusahaan penjual produk dan jasa hendaknya juga lebih cerdas dalam memenuhi hak dan kewajibannya. Jika memang terjadi permasalahan terkait pelayanan, maka harus bersikap tegas, dan jika diperlukan berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Konsumen.
Demikian yang disampaikan oleh Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, DR. Firman Turmantara Endipradja, SH, S.Sos, M.Hum dalam acara forum motivasi pembentukan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Ruang Majapahit Balaikota Malang, Kamis (5/11).
Bicara soal perlindungan konsumen, lanjut Firman, tentu tidak lepas dari tiga unsur penting yaitu pemerintah, BPKN dan masyarakat sebagai konsumen. “Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan akan memberikan pengawasan, BPKN menumbuhkembangkan, dan masyarakat harus berperan aktif,” bebernya.
Di Indonesia saat ini, terang Firman, ada 365 Lembaga Perlindungan Konsumen, dan dari jumlah itu hanya sekitar 50 persen yang melaksanakan tugasnya dengan maksimal. “Maka dari itu, BPKN akan terus memotivasi lembaga-lembaga yang kurang optimal tersebut,” sambungnya. (say/yon)