Artikel

Memahami Arti dan Kedudukan Pancasila

Klojen, MC – Anak muda sekarang ini kebanyakan berpikir bahwa Pancasila adalah romantisme masa lalu dan dianggap sebagai sesuatu yang usang. Mereka lebih asik dengan pemikiran kapitalis, marhaenis, dan lain-lain. Padahal seharusnya mereka menjadikan Pancasila sebagai pandangan dan ideologi bangsa.

Diskusi tentang Pancasila yang digelar oleh Lingkar Studi Pancasila Universitas Brawijaya berlangsung gayeng, Rabu (24/12)
Diskusi tentang Pancasila yang digelar oleh Lingkar Studi Pancasila Universitas Brawijaya berlangsung gayeng, Rabu (24/12)

Konsep Pancasila menurut pembuatnya pada saat rapat BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia_red) yang pada awalnya Piagam Jakarta dijadikan sebagai kesepakatan untuk dijadikan sebagai dasar negara. Namun rakyat Indonesia Timur menolaknya karena yang tercantum pada Piagam Jakarta hanya menaungi satu agama saja.

Pada saat itulah muncul Ir. Soekarno yang menyampaikan gagasan lima sila yang kemudian disebut Pancasila. Dan gagasan tersebut kemudian diterima dengan lapang dada oleh semua peserta sidang BPUPKI hingga menyepakati Pancasila sebagai dasar negara yang disepakati secara formal.

Sebagai sistem nilai dan etika, Pancasila telah ada semenjak dahulu sebelum Indonesia merdeka dan tumbuh berkembang di masyarakat. Pancasila merupakan kristalisasi dari pemikiran-pemikiran yang berkembang di eranya hingga Pancasila disusun secara urut dan sistematis.

Pancasila sebagai suatu pemikiran yang visioner untuk menyatukan Indonesia yang terdiri dari berbagai macam perbedaan di Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara diejawantahkan dalam bentuk konstitusi negara, dimana konstitusi merupakan kesepakatan bersama oleh seluruh elemen negara. Dimana dalam konstitusi diatur tujuan negara.

Menurut Hans Kelson, dalam urutan norma, Pancasila masuk dalam kategori Grundnorm yang artinya Pancasila adalah norma dasar yang dijadikan acuan dalam pembuatan peraturan-peraturan atau norma. Sedangkan menurut Hans Nawiansky, Pancasila merupakan Staat Fundamental Norm yang artinya Pancasila berada dalam urutan tertinggi dalam tata urutan peraturan dan menjadi dasar bagi peraturan yang ada di bawahnya, sehingga peraturan yang ada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Dalam hukum Indonesia, Pancasila merupakan filosofi dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dimana hukum tertinggi di Indonesia yakni UUD (Undang-Undang Dasar) tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, karena UUD merupakan pengejawantahan nilai-nilai dasar Pancasila yang berisikan tentang tujuan negara serta hak dan kewajiban warga negara.

Maka peraturan-peraturan yang ada di bawah UUD, baik itu berupa undang-undang, TAP MPR (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat_red), Peraturan Pemerintah,  Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah haruslah mengacu pada UUD dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Intinya adalah Pancasila merupakan hasil pemikiran dari para pendiri bangsa Indonesia yang kemudian dijadikan sebagai dasar negara yang sampai hari ini Pancasila  masih tetap menjadi produk pemikiran yang revolusioner dari pendiri bangsa karena Pancasila berhasil mempersatukan bangsa Indonesia dan tetap menjaga keutuhan dan kerukunan bangsa.

Pancasila hanyalah produk pemikiran yang berupa ide-ide yang tidak bisa berjalan tanpa adanya orang-orang yang melaksanakan dan menegakkan isi dan tujuan daripada sila tersebut. Oleh karena itu Pancasila wajib untuk ditegakkan, dilaksanakan, dan dibudayakan.

Pancasila sebagai Grundnorm dan Staat Fundamental Norm yang berarti Pancasila sebagai landasan filosofi tertinggi harus menjadi tujuan dan cita-cita negara, dan dasar bagi pembuatan regulasi atau peraturan serta menjadi pegangan bagi para penegak hukum dalam memutus dan mengadili suatu perkara. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content