Berita

BPJS Ketenagakerjaan Siap Bayarkan Semua Klaim, Asal…

Blimbing, MC – Saat ini ada 327 perusahaan di Malang Raya (Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang) yang bermasalah dengan program BPJS Ketenagakerjaan. Sehubungan dengan hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang melakukan penandatangan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Malang Raya (Kejari Malang, Kejari Kepanjen, Kejari Kota Batu_red) dan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Senin (28/3).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur Abdul Cholik memaparkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (28/3)
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur Abdul Cholik memaparkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (28/3)

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur, Abdul Cholik, mengatakan jika alasan perusahaan belum membayar atau mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat bervariasi. “Alasan rasionalnya karena kemampuan membayar, yaitu sama halnya dengan ketika kewajiban kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP),” ujarnya.

“Selain itu ada yang keberatan dan sebagian lagi karena faktor penghindaran. Ke depan kami harap semua perusahaan itu segera memenuhi kewajibannya. Maka dari itulah kami bekerjasama dan menyerahkan SKK kepada Kejaksaan Negeri untuk menuntaskan permasalahan ini,” imbuh Cholik.

Ditambahkannya, dalam satu tahun di Jawa Timur, ada sekitar 2.272 orang yang meninggal atau sekitar 10 orang per hari. “Terkait hal tesebut, BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur selama tahun 2015 membayar klaim sebesar Rp 1,719 triliun atau Rp 218.484 per orang. Untuk jumlah kecelakaan kerja, dalam satu tahun berjumlah 17.751 orang atau 80 kecelakaan setiap harinya. Kami membayarkan klaimnya Rp 98,2 miliar dengan rincian Rp 322 juta per hari,” urai Cholik.

Lebih lanjut dia menuturkan jika pihak BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan sosialisasi akan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Tak hanya kalangan perusahaan, anggota masyarakat pada umumnya juga menjadi sasaran kami. Banyak keuntungan yang bisa diperoleh dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini, seperti halnya jika seseorang mengalami kecelakaan kerja dan tidak di cover oleh BPJS Kesehatan, kita bisa menanganinya,” jelas Cholik.

Jika perusahaan dan atau peserta BPJS Ketenagakerjaan membayar kewajibannya dengan baik, terang dia, maka semua klaim pun akan dibayarkan dengan optimal. “Selain mendapat perlindungan, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapat uang pensiun dari fasilitas Jaminan Hari Tua (JHT),” pungkas Cholik. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content