Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 03 Tahun 2016 tanggal 17 Mei 2016 dan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 851/3174/212.5/2016 tanggal 23 Mei 2016 untuk Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan, maka dengan ini disampaikan jadwal jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2016 tanpa menerapkan istirahat sebagai berikut :
- Hari Senin sampai Kamis: Pukul 08.00 WIB s.d 15.00 WIB
- Hari Jum’at: Pukul 08.00 WIB s.d 14.30 WIB
Istirahat untuk sholat Jum’at: Pukul 11.00 WIB s.d 12.30 WIB
- Senam Kesegaran Jasmani dimulai Pukul 07.30 WIB s.d selesai
- Untuk unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Malang yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemadam Kebakaran, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Pasar dan Satpol PP dll, yang menerapkan pola 6 (enam) hari kerja pengaturannya dilakukan oleh kepala unit satuan masing-masing.
- Bagi unit kerja yang menerapkan 6 (enam) hari kerja dan telah membuat jadwal jam kerja agar melaporkan pengaturan jam kerja kepada Walikota melalui Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang.
- Pakaian selama bulan Suci Ramadhan diharapkan bernuansa Islami dan yang non muslim menyesuaikan, dengan jadwal sebagai berikut :
- Hari Senin s/d Selasa Pakaian Kheki bernuansa Islami
- Laki-laki memakai songkok hitam
- Perempuan berpakaian kheki berjilbab
- Hari Rabu s/d Jum’at Pakaian bernuansa Islami
- Laki-laki berbusana muslim dengan songkok hitam
- Perempuan berbusana muslimah dan berjilbab
- Hari Rabu memakai seragam hitam putih bernuansa Islami
- Hari Senin s/d Selasa Pakaian Kheki bernuansa Islami
Demikian untuk menjadikan perhatian dan pelaksanaannya.
Walikota Malang
ttd
H. Moch. Anton