Klojen, MC – Menjadi sebuah kebanggaan bagi Kota Malang karena telah dipercaya oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama dengan 58 kabupaten/kota di Indonesia lainnya sebagai role model penyelenggaraan pelayanan publik.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri PANRB RI Nomor 191 Tahun 2016 Tentang Penetapan 59 Kabupaten/Kota Sebagai Role Model Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Penetapan Kota Malang sebagai salah satu role model penyelenggaraan pelayanan publik ini didasarkan pada hasil survei kepuasan masyarakat, pengelolaan pengaduan pelayanan publik, serta inovasi pelayanan publik yang telah dilakukan Pemerintah Kota Malang.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Malang, Muhammad Nur Widianto, S.Sos menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Malang akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada. “Kesemuanya itu semata-mata bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik pada warga Kota Malang,” tambahnya Sabtu (15/10).
“Satu lagi yang menjadi kebanggaan yaitu Kota Malang menjadi satu dari lima kabupaten/kota di Jawa Timur yang terpilih selain Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Banyuwangi,” jelasnya lagi.
“Ke depan, Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap unit penyelenggara pelayanan publik pada 59 kabupaten/kota ini secara berkala untuk menilai sejauh mana kondisi pelayanan publik yang dilaksanakan di daerah tersebut,” jelas Widianto. (say/yon)