Klojen (malangkota.go.id) – Berbagai terobosan terus digencarkan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang dalam upaya meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. Diantaranya yang terus diimprovisasi oleh SKPD yang dulunya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang itu adalah program dan layanan untuk memudahkan para Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Jika selama ini masih banyak masyarakat yang datang langsung ke Kantor BP2D Kota Malang untuk melakukan pembayaran pajak, kini aktivitas pembayaran cukup dilakukan via transfer melalui Bank Jatim selaku bank pengelola kas daerah.
“Kemudahan ini guna mengakomodir para WP yang terjebak keterbatasan waktu, jarak, dan kesibukan lain sehingga mereka tetap dapat melaporkan dan memuhi kewajiban perpajakan daerahnya secara tepat waktu,” terang Kepala BP2D Kota Malang Ir. Ade Herawanto, MT.
Terkait hal itulah, menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwal) Malang Nomor 43 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Perwal No 25 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Kota Malang melakukan penandatangan MoU (Memorandum of Understanding/nota kesepahaman_red) tentang kesepakatan kerjasama pembukaan rekening pajak daerah dengan Bank Jatim, Selasa (7/3).
Tujuh jenis pajak daerah yang nantinya dapat dibayarkan melalui rekening Bank Jatim meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan.
Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan penandatangan MoU antara Pemkot Malang dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Selama ini, kedua belah pihak memang sudah bersinergi dalam hal pengelolaan Pajak Penerangan Jalan.
Berlakunya sistem transfer ini tentu saja kian melengkapi berbagai fasilitas pembayaran maupun pelaporan yang selama ini sudah dijalankan BP2D, bahkan sejak masih bernama Dispenda. Seperti misalnya e-Tax, dengan sistem pajak online yang terintegrasi internet dan langsung terkomputerisasi, maka setiap bulan para WP tak perlu lagi menyampaikan SPTPD by paper dan membayar secara manual. WP dapat memanfaatkan teknologi IT dengan menggunakan e-SPTPD dan pembayaran melalui sistem auto debet.
WP pun bisa melakukan pembayaran melalui e-Banking dan transfer ke rekening BP2D dengan mencantumkan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) serta masa pajaknya.
“Dengan berbagai kemudahan ini, diharapkan ke depannya tidak ada lagi alasan WP untuk tidak melaporkan SPTPD tepat waktu dan tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran pajaknya secara benar,” jelas Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan (P3) BP2D Kota Malang, Dwi Cahyo Teguh Y., S.Sos, MM.
Sementara itu, Walikota Malang H. Moch. Anton menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan salah satu wujud nyata upaya BP2D dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Hal ini patut diapresiasi dan dicontoh oleh SKPD lainnya,” jelas pria yang sering disapa Abah Anton itu.
“Melalui kejasama ini diharapkan akan semakin memudahkan masyarakat dalam membayar pajak-pajak daerah untuk menyukseskan pembangunan di Kota Malang,” harap Abah Anton. (say/yon)