Kedungkandang (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota Malang kembali menyalurkan bantuan Beras Pra Sejahtera Daerah (Rasda) bagi masyarakat kurang mampu, Rabu (21/6). Penyerahan bantuan ini dipusatkan pada berbagai titik seperti di Kelurahan Jatimulyo, Kelurahan Bunul, dan Kelurahan Lesanpuro.
3.371 warga kurang mampu yang selama ini belum mendapat bantuan serupa dari Kementerian Sosial RI berhak menerima rasda pada penyerahan kali ini. Bantuan diserahkan langsung oleh Walikota Malang H. Moch. Anton didampingi Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang Dra. Sri Wahyuningtyas, M.Si beserta para camat dan lurah setempat.
Mengawali rangkaian kegiatan, Walikota Malang H. Moch. Anton menyerahkan bantuan secara simbolis kepada 518 penerima bantuan di Kantor Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Sedangkan di Kecamatan Blimbing bantuan diserahkan kepada 712 warga, di Kecamatan Klojen kepada sebanyak 555 warga, Kecamatan Sukun disalurkan kepada 936 warga, serta di Kecamatan Kedungkandang diserahkan pada 650 warga.
Walikota yang akrab disapa Abah Anton itu mengatakan, bantuan berupa rasda ini merupakan bagian dari visi Pemerintah Kota Malang dalam mensejahterakan masyarakat.
Bantuan dalam bentuk non tunai ini, lanjut Abah Anton, juga diharapkan mampu meringankan beban masyarakat. “Melalui APBD, masyarakat yang belum menerima bisa langsung menerima,” jelasnya.
Dikatakan pula, bantuan yang diberikan pada bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang kurang mampu. “Visi kita adalah membuat masyarakat ini bisa adil dan makmur,” tandasnya.
Abah Anton juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah berperan dalam mendukung program Pemerintah Kota Malang. “Kami akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat termasuk pemberian bantuan ini,” ungkapnya.
Berdasarkan database, dituturkan Abah Anton masih terdapat beberapa masyarakat kurang mampu yang berhak menerima bantuan serupa. Karena itu, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) akan dianggarkan kembali bagi masyarakat kurang mampu berdasarkan data tersebut.
“Sesuai aturan, masyarakat kurang mampu yang tidak masuk database kementerian akan dibantu oleh pemerintah daerah,” pungkas Abah Anton. (say/yon)