Kedungkandang (malangkota.go.id) – Ini bisa jadi informasi penting bagi warga Kota Malang, terutama yang ingin mengurus perubahan berkas administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan miliknya. Jika tak mau menunggu hingga tahun depan, maka segeralah mengurus sekarang.
Dalam rangka persiapan cetak massal PBB tahun 2018, maka segala permohonan perubahan PBB tahun 2017 terakhir dilayani oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang pada 31 Oktober 2017. Jika lewat dari batas waktu tersebut, maka berkas pemohon baru akan diproses pada awal tahun depan.
“Selagi masih ada cukup waktu, maka kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Karena jika melewati deadline, maka harus bersabar sampai tahun depan,” ungkap Kepala BP2D Kota Malang, Ir. Ade Herawanto, MT, Selasa (5/9).
Permohonan yang dimaksud meliputi pemrosesan mutasi (sebagian, penuh), pembetulan (identitas, alamat, luas tanah dan bangunan), maupun pemrosesan data baru. Meski begitu, untuk permohonan permintaan salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB masih akan dilayani seperti biasa pada jam kerja.
Warga yang ingin mengurus administrasi terkait tak perlu jauh-jauh datang ke Kantor BP2D di Block Office Pemkot Malang. Kini pelayanan sudah bisa dilakukan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2D terdekat yang berada di kantor kecamatan di wilayah masing-masing, mulai dari Klojen, Blimbing, Lowokwaru, Sukun hingga Kedungkandang.
Pria yang akrab disapa Sam Ade d’Kross itu menandaskan, penambahan UPT di lima kecamatan menghadirkan berbagai keuntungan dalam upaya optimalisasi pelayanan prima dan pemungutan pajak daerah. Diantaranya kemudahan dalam menjangkau para WP, mendata objek pajak baru serta potensi memperpendek rentang kendali pelayanan pajak daerah.
“Jadi masyarakat jangan sungkan-sungkan datang ke UPT kami yang ada di kantor kecamatan wilayah masing-masing. Karena sebagian peran kantor pusat terkait perpajakan daerah sudah dijalankan di sana,” ungkapnya.
Sementara itu, Ade juga tak lupa mengingatkan para Wajib Pajak (WP), khususnya yang melaporkan pajaknya sendiri alias self assesment agar tertib setiap bulan melaporkan omsetnya untuk pembayaran pajak daerah.
“Kami imbau untuk segera menyampaikan SPTPD mulai tanggal 1 hingga tanggal 10 nanti. Terus kami ingatkan, supaya WP semakin tertib dan tidak terkena tambahan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan tersebut,” beber pria yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania ini.
Apalagi berbagai kemudahan sudah ditawarkan BP2D sejak masih bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), seperti program e-Tax. Dengan sistem pajak online yang terintegrasi internet dan langsung terkomputerisasi, maka setiap bulan WP tak perlu lagi menyampaikan SPTPD by paper dan membayar secara manual. WP dapat memanfaatkan teknologi IT dengan menggunakan e-SPTPD dan pembayaran melalui auto debet.
Tujuh jenis pajak daerah yang dapat dibayar langsung melalui rekening Bank Jatim, meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan (Non PLN).
“Para WP yang telah menggunakan komputer dan support e-Tax baiknya memanfaatkan sarana ini sebaik mungkin. Toh untuk program ini WP tidak dipungut biaya sepeser pun,” tutur Sam Ade.
Menurutnya, kemudahan ini guna mengakomodir para WP yang terjebak keterbatasan waktu, jarak dan kesibukan aktivitas lain supaya tetap dapat melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya secara tepat waktu.
WP bisa melakukan pembayaran melalui e-Banking dan transfer ke rekening BP2D dengan mencantumkan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) serta masa pajaknya.
Adapun WP dapat mengakses berbagai informasi perpajakan daerah dan melaporkan SPTPD lewat email, website maupun akun sosial media resmi BP2D Kota Malang. (say/yon)
Tata Cara Pelaporan dan Transfer Pajak Daerah
*) Contoh Jenis Pajak Restoran
- Sebelum tanggal 10 setiap bulan kirimkan rincian omset tiap outlet ke alamat e-mail bppd.p3@gmail.com
- Setelah itu, BP2D Kota Malang akan membuatkan SPTPD senilai pajak dimaksud untuk masing-masing oulet
- Transfer ke Rekening Bank Jatim Nomor Rekening: 00410.8198.8
Pemilik Rekening: Pajak Restoran
Nama Usaha: ……….
Alamat Usaha: ………..
NPWPD: ……….
Pajak Bulan: ……….. - Setelah transfer, bukti transfer bisa dikirim kembali via e-mail alamat bppd.p3@gmail.com
- Bisa juga menghubungi hotline 0341 2993188 pada jam kerja
- Batas pembayaran sampai akhir bulan
- SSPD bisa diambil di Kantor BP2D Kota Malang dengan melampirkan bill atau bukti pendukung
Nomor Rekening Pembayaran Pajak Daerah via Bank Jatim
Jenis Pajak Nomor Rekening:
- Pajak Hotel 00410 8133.3
- Pajak Restoran 00410 8198.8
- Pajak Hiburan 00410 8106.6
- Pajak Reklame 00410 8115.5
- Pajak Penerangan Jalan 00410 8124.4
- Pajak Parkir 00410 8189.9
- Pajak Air Tanah 00410 8142.2