Malang (malangkota.go.id) – Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran, baik tindak pidana maupun pelanggaran hukum disiplin militer, Divif 2 Kostrad menyelenggarakan penyuluhan hukum di Gedung Sandoyo Markas Divif 2 Kostrad, Singosari, Malang. Jumat (16/3).
Kegiatan ini diikuti oleh 330 orang prajurit dan Persit (persatuan istri prajurit) satuan dalam Markas Divif 2 Kostrad meliputi Denma Divif 2 Kostrad sebanyak 150 orang, Denpal Divif 2 Kostrad 100 orang, Denhub Divif 2 Kostrad 40 orang dan Ajen Divif 2 Kostrad 40 orang.
Penyuluhan tersebut disampaikan oleh tim dari Staf Hukum Kostrad yang dipimpin oleh Letkol Chk Budi Sartono, S.H., M.H. Dalam sambutan Pangdivif 2 Kostrad yang dibacakan oleh Kasdivif 2 Kostrad, Brigjen TNI Syafrial, psc., M.Tr. (Han) disampaikan tentang pentingnya pengetahuan hukum bagi prajurit dan keluarga.
Sementara itu, Letkol Chk Budi Sartono, S.H., M.H dalam arahannya menyampaikan beberapa pokok bahasan tentang pentingnya pengetahuan hukum sebagai bekal dalam menghindari terjadinya pelanggaran. “Pelanggaran yang saat ini marak dilakukan oleh prajurit meliputi, asusila, perjudian, perampokan dan penganiayaan serta pelanggaran melalui media sosial,” terangnya.
Letkol Budi juga membahas pemberlakuan sanksi administrasi yang dikenakan kepada prajurit jika melakukan pelanggaran, diantaranya penundaan pangkat, penundaan sekolah, skorsing atau penonaktifan jabatan yang diakibatkan oleh prajurit jika melakukan pelanggaran seperti THTI, Disersi, KDRT dan pelanggaran pidana lainnya.
Ditambahkannya, untuk menekan angka pelangggaran, perlu diadakan pengawasan melekat atau pengawasan internal sebagai salah satu fungsi komando, program pembinaan personel dan pembinaan mental untuk meningkatkan kepatuhan, ketaatan dan kedisiplinan prajurit terhadap ajaran agama, etika, moral serta peraturan hukum dan tata tertib.
“Diharapkan dengan dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum ini, prajurit dan Persit dapat memahami serta mengerti tentang aturan yang ada, sehingga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hukum serupa yang dilakukan oleh prajurit maupun Persit satuan jajaran Divisi Infanteri 2 Kostrad,” pungkasnya. (PenKostrad/say/yon)