Klojen (malangkota.go.id) – Masih tingginya tingkat ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan publik yang panjang dan melelahkan menjadi penyebab dari makin banyaknya masyarakat yang menyerah ketika berhadapan dengan petugas pelayanan publik. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat cenderung semakin toleran terhadap praktik pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sementara itu, berdasarkan aturan yang ada, pungli termasuk gratifikasi yang merupakan praktik melanggar hukum yang dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang No.20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai UU tersebut, sanksi bagi Aparatur Sipil Negara atau penyelenggara negara yang melakukan gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Oleh karenanya, guna menindak para pelaku praktik-praktik pungli, maka Presiden RI mengeluarkan Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang dimaknai sebagai usaha yang sungguh-sungguh dalam memberantas praktik melawan pungli.
Hasilnya sangat singnifikan setelah Perpres Satgas Saber Pungli itu disahkan. Banyak sekali laporan yang masuk ke pemerintah terkait adanya pungli dan banyak juga yang tertangkap tangan (OTT) oleh Tim Satgas Saber Pungli.
Untuk itu perlu sebuah upaya pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi pada tindak pungli.
Menyikapi hal itulah Inspektorat Kota Malang menggelar Sosialisasi Saber Pungli Tahun 2018 di Hotel Savana Malang, Selasa (8/5) yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Malang, Drs. Wasto, SH, MH.
“Melalui kegiatan yang diselenggarakan pada hari ini, saya berharap mampu memberikan pemahaman dan pengertian kepada para peserta sosialisasi terkait dengan berbagai praktek pungutan liar yang sering timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Serta diharapkan nantinya secara perlahan tapi pasti dapat merubah image masyarakat bahwa tindakan yang sangat tidak terpuji dan melawan hukum itu, hendaknya tidak lagi dilakukan,” harap Wasto.
Wasto juga berharap kepada instansi publik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, disiplin dalam peraturan perundangan, komitmen atas prosedur pelayanan dan terus membangun inovasi yang memberi kemudahan serta percepatan pelayanan.
Salah satunya adalah melalui pemanfaatan teknologi informasi sehingga dapat memberikan kepuasan sebagaimana yang diharapkan masyarakat Kota Malang. Hal itu juga demi terciptanya tata kepemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih.
Sementara itu Plt. Inspektur Kota Malang, Dra. Anita Sukmawati mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah terjadinya praktek pungli, mengubah sikap mental ASN, serta membangun kesadaran masyarakat untuk menolak segala macam bentuk pungli. (say/yon)