Blimbing (malangkota.go.id) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur II memusnahkan puluhan juta rokok ilegal yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari dua milyar rupiah, Jumat (3/8).
Berbagai jenis barang ilegal lain hasil sitaan juga dimusnahkan di halaman Kanwil DJBC Jawa Timur II yang berada di Jl. Jenderal S. Parman No.87-89 Kota Malang. Keberhasilan penindakan ini juga berkat sinergitas dan kerjasama instansi lintas sektor.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi memimpin proses pemusnahan puluhan juta rokok illegal berjenis sigaret kretek tangan dan sigaret kretek mesin tersebut. Mesin produksi rokok pun turut disita bea cukai karena mesin tidak memiliki izin beroperasi.
Tak hanya mengungkap penindakan Kanwil DJBC Jatim II terhadap rokok, kali ini juga dimusnahkan berbagai barang ilegal dari Kanwil Bea Cukai Probolinggo dan Jember.
Barang ilegal yang yang dimusnahkan adalah 93.191 keping pita cukai, 4.785.508 batang rokok yang dijual dan dikirimkan tanpa disertai pita cukai, 387 liter minuman beralkohol yang tak berizin dan 4.203.000 gram tembakau iris.
“Penindakan ini selain untuk memberikan efek jera bagi oknum pembuat rokok illegal, juga untuk melindungi industri rokok serta penghasilan negara dari sektor bea cukai,” jelas Heru.
Disisi lain, dengan bertumbuhnya industri yang sehat, juga akan berdampak pada meningkatnya investasi. Berdasarkan hasil penelitian Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada yang disampaikan Dirjen Bea Cukai, bahwa tingkat peredaran rokok ilegal secara signifikan turun.
“Dari 12,14 persen di tahun 2016 menjadi 7.04 persen di tahun 2018 ini. Data ini, sekaligus sebagai bukti jika pengusaha rokok sudah mulai tertib dan petugas pun bekerja dengan baik,” sambung Heru.
Dengan dilakukannya penindakan dan pemusnahan berbagai barang ilegal ini, diharapkan dapat menekan kerugian negara dan tingkat kepatuhan para pengusaha rokok lebih baik lagi.
“Ke depan, Kanwil Bea Cukai juga akan mengintensifkan kerjasama dan penindakan terhadap oknum pengusaha rokok illegal,” pungkas Heru. (say/yon)