Blimbing (malangkota.go.id) – Menyosialisasikan berbagai peraturan yang harus ditaati jajaran pemerintahan, baik kabupaten maupun kota, Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pembekalan khusus di Kota Malang dengan menggelar Diklat Terpadu Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Hotel Atria, Kota Malang, Senin (03/09).
Sekretaris Daerah Kota Malang Drs. Wasto, SH, MH mengatakan ibarat orang yang sakit, Pemerintah Kota Malang membutuhkan pil dan obat agar bisa segera sembuh. Diklat ini sangat ditunggu-tunggu, karena dari kegiatan ini tentunya bisa menjadi obat galau aparatur pemerintahan di Kota Malang agar tidak terjerat masalah hukum.
“Kota Malang adalah kota yang dingin, namun saat ini sedang panas. Kami berharap dari kegiatan ini menjadi obat galau bagi kami agar lebih tenang dalam menjalankan tugas,” kata Wasto.
Selain negara hukum, Wasto menjelaskan negara Indonesia juga identik dengan negara peraturan. Dimana tugas dan fungsi yang terus berkembang pesat, aparatur sipil negara juga harus menghadapi banyaknya aturan-aturan terbaru yang seharusnya diketahui.
“Adanya bimbingan seperti ini sangat baik. Saya sangat setuju terus diadakan pendampingan-pendampingan agar tidak ada lagi ada kesalahan,” beber Wasto.
Sementara itu, Kepala Pusdiklat Teknis Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Agus Subroto mengatakan kegiatan ini adalah kesempatan untuk menambah ilmu diantaranya adalah upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk menghindari adanya korupsi.
“Kalau selama ini penindakan terhadap korupsi lebih banyak adalah tindakan, kali ini lebih ke pencegahan. Harapannya dengan bertambahnya wawasan ASN terhadap korupsi, ke depan bisa semakin meminimalisir adanya korupsi,” harap Agus. (cah/ram/yon)